TNews, SULUT – Pernyataan Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andy Silangen saat membacakan nama -nama calon Komisioner Komisi Informasih Provinsi Sulaweai Utata pada rapat paripurna beberapa waktu lalu mendapatkan tanggapan salah satu kandidat komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Risat Sanger yang dinyatakan lolos dari seleksi dan FPT, dengan memyampaikam surat keberatan kepada DPRD Sulut, Senin (17/04) dan ditujukan kepada ketua DPRD Sulut. “Saya Risat Sanger, Sebagai calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Komisi 1 DPRD Sulut dalam Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara perihal Hasil Fit and Propertes Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Su:ut tertanggal 4 Januari 2023, namun dalam Rapat Paripurna 27 Maret 2023 diduga secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas dilakukan perubahan nama-nama Calon yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut sehingga nama saya telah hilang dan digantikan oleh nama calon lainya,”tulis Risat dalam suratnya. Juga ditambahkan kuasa hukum pribadi Rizat, Reiner Timothy Daniel SH yang menyerahkan langsung kepada staf di sekretariat DPRD., mengatakan tanggapan atas penyampaian Ketua DPRD disebabkan nama klien kami tidak disebutkan padahal jelas-jelas dalam Surat yang ditandatangani Ketua DPRD nama Rizat Sanger dicantumkan dan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta melanggar asas kepastian hukum, sehingga saya memohon kiranya hasil Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Peraturan No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,”tegas Rainer Saat dimintai tanggapannya atas surat keberatan tersebut, Risat sangat mengharapkan adanya repons dari ketua DPRD,
Sheraa U