TNews, KOTAMOBAGU – Sehubungan dengan kondisi Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, yang ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga di sebagian ruas jalan yang kondisinya rusak berlubang, mendapat tanggapan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal ini di ungkapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Claudy Mokodongan, Jumat 05 Mei 2023 ia mengatakan, ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.
“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Claudy.
Lanjutnya, Karena statusnya Jalan nasional, maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.
“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulut, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,”pungkasnya.
Reporter: Nindy Pobela