TNews, KENDAL – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis, 22 Juni 2023 telah menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kendal tahun anggaran 2022. DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kendal.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti didampingi para Wakil Ketua lainnya Ainurrokhim dan Maberur.
Akhmat Suyuti mengatakan bahwa dalam rapat paripurna pada hari Jumat (29/5/2023) lalu, telah disampaikan nota keuangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Bupati Kendal.
“Berikutnya dibahas dalam rapat koordinasi, fraksi menyusun pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, dan telah disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (31/5/2023),” jelasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kendal terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal oleh Wakil Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada Senin (5/6/2023).
Selanjutnya dibahas di tingkat badan anggaran (BANGGAR) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal, Suyuti juga menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan antara badan anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa badan anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Selain sebagai mitra kerja juga mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Kendal.
Dico juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.
“Secara garis besar, tidak ada perubahan perangkaan dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut,” jelasnya.
Dipaparkan, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.392.567.060.554, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.265.353.924.689, atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Kemudian belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 2.777.433.177.946 dan dapat direalisasikan Rp 2.499.014.019.249, atau mencapai 89,98 persen.
“Dimana dalam realisasi belanja daerah tersebut sudah termasuk pengeluaran transfer Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang dianggarkan senilai Rp 458.202.764.612, dan dapat direalisasikan senilai Rp 457.666.175.846, atau mencapai 99,98 persen,” papar Bupati.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 415.802.117.392, dan dapat direalisasikan senilai Rp 415.810.417.392 atau mencapai 100 persen lebih.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022, dianggarkan senilai Rp 30.936.000.000, dan dapat direalisasikan senilai Rp 30.936.000.000, atau mencapai 100 persen,” imbuhnya.
Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp 384.866.117.392, dan dapat direalisasikan Rp 384.874.417.392, atau mencapai 100,002 persen.
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 0,00. Sehingga, masih terdapat saldo sebesar Rp 151.214.322.832,” tambahnya.
“Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” katanya.*
Reporter : Suly