Pemkab Bolmong Gelar Rapat Evaluasi PBB-P2

0
156
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

ADVERTORIAL, TOTABUANEWS – Bupati Bolmong Salihi Mokodongan membuka dan memimpin langsung rapat evaluasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) tahun 2015. Rapat evaluasi berlangsung di dua lokasi pada Jumat (27/11), yakni di Rahmadina Hall ,kota Lolak dihadiri oleh para camat dan sangadi dari 8 kecamatan di pesisir utara, Passi bersatu serta Bilalang. Sementara pada sore harinya bertempat di Balai desa Mopait kec Lolayan ,dihadiri oleh para camat dan sangadi dari 7 kecamatan yakni Dumoga bersatu dan kecamatan Lolayan.

Dalam sambutannya bupati mengungkapkan, realisasi PBB -P2 sampai tgl 11 November 2015 belum memenuhi target. Diharapkan sebelum tanggal jatuh tempo 15 Desember 2015 ,realisasi harus bisa 100 persen. Lewat batas waktu dikenakan sanksi sebesar 2 % per bulan dari pajak terhutang untuk setiap wajib pajak.
Ia juga menekankan, para camat, Sangadi dan Lurah harus pro aktif meningkatkan jumlah subjek dan objek pajak, melalui pendataan dan pendaftaran tanah dan bangunan tang belum memiliki SPPT.

Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, setiap transaksi jual beli harus diketahui camat, Lurah dan Sangadi. Jika tidak dilaporkan maka hal tsb merupakan penggelapan pajak yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas daerah, akan dikenakan sanksi pidana.Sementara itu, sekda Drs Ashari Sugeha mengatakan masih banyak potensi PBB di Bolmong yang belum dikembangkan karena yang terdaftar baru sekitar 45 persen dari keseluruhan jumlah subjek dan objek pajak yang ada. Hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah secara berjenjang.Hadir dalam kegiatan rapat evaluasi PBB- P2 Bupati, Sekda, Assten I Chris T Kamasaan MM, Kabid Pajak DPKAD Hasna Baks SE, jajaran Bidang Pajak DPPKAD, camat, Lurah, Sangadi dan perangkat desa se – Bolmong.

 

 

KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.