TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD sekaligus penyerahan Berita Acara kepada Partai Politik Pemilu 2024. Serta dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang tahapan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. kegiatan tersebut bertempat di Sutan Raja Kota Kotamobagu. Jumat (3/11/2023).
Pada kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Bolaang mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mamanto membuka secara resmi.
Selain itu ia menyampaikan, Penetapan DCT tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Boltim nomor: 224 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Rusmin Mamonto, Ketua KPU. “Setelah penetapan DCS, selanjutnya KPU akan mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa serta website KPU Boltim: https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/. Pengumuman dilakukan pada Sabtu 04 November 2023,” katanya.
Lanjutnya, seperti diketahui, DCT yang ditetapkan KPU Boltim sebanyak 193 orang yang terdiri dari 119 laki-laki dan 74 perempuan.
“DCT yang kita tetapkan ini merupakan hasil rancangan dari masing-masing Parpol yang kemudian dilakukan pencermatan serta verifikasi administrasi,” kata Rusmin Mamonto, didampingi rekan komisioner lainnya Nugroho Lasabuda, Adchilni Abukasim, Ikal Salehe dan Wardoyo Elias.
Selain itu Nugroho Lasabuda divisi teknis dan penyelenggara menjelaskan, proses pencalonan Anggota DPRD Boltim berjalan lancar dan sesuai ketentuan. “Hal ini tak lepas dari koordinasi baik antara KPU dengan Parpol peserta Pemilu. Alhamdulillah semua proses pencalonan mulai dari pengajuan bakal calon, penyusunan, dan penetapan DCS hingga penetapan DCT berjalan lancar. Ini tak lepas dari peran semua pihak terkait baik itu KPU, Bawaslu maupun Parpol peserta Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Ikal Salehe menyampaikan, materi terkait isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. “Terkait jadwal pelaksanaan Kampanye dan pendaftaran Tim Kampanye dan Tim Pelaksana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Pendaftaran Tim pelaksana kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. mengutip Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang,” katanya.
Selain Wardoyo Elias kadiv Hukum dan Pengawasan menambahkan, bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. “Aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.*
Reporter : Muklas