DPUPR Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

0
31
Gambar : DPUPR Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, (9/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Kamis (9/11/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Dam Banyubiru DPUPR Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari ASN pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, asosiasi penyedia jasa konstruksi Kabupaten Probolinggo, penyedia jasa konsultansi Kabupaten Probolinggo, penyedia rantai pasok material jasa konstruksi Kabupaten Probolinggo serta penyedia rantai pasok peralatan jasa konstruksi Kabupaten Probolinggo.

Dalam kegiatan tersebut mereka dipandu narasumber Darma Wijaya selaku Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR RI. Materi yang diberikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI).

Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan memberikan informasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI).

“Tujuannya agar terwujudnya meningkatnya kemampuan masyarakat jasa konstruksi di wilayah Pemerintah Kabupaten Probolinggo berperan dalam pengawasan dan penyelenggaraan jasa konstruksi dan dalam memahani Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI),” ujarnya.

Ruli menegaskan kegiatan ini bermanfaat dalam meningkatnya masyarakat jasa konstruksi dalam memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 dan Sistem Informasi Penyedia Jasa Konstruksi (SIPJAKI).

“Selain itu, mewujudkan masyarakat jasa konstruksi yang memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 dan Sistem Informasi Penyedia Jasa Konstruksi (SIPJAKI),” jelasnya.

Sementara Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo mengatakan materi pokok dalam penyelenggaraan sosialisasi ini antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota san Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI).

“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 dan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) adalah peraturan dan aplikasi yang harus dipahami dalam proses pengawasan dan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga perlu dilakukan sosialisasi guna menumbuhkan pemahaman akan pentingnya peraturan dan aplikasi tersebut,” katanya.

Menurut Yuwono, semakin kedepan maka penyelenggaraan jasa konstruksi itu menjadi semakin dipentingkan. Oleh karena itu, jasa konstruksi kedepan tidak bisa lagi dianggap enteng. Dimana proses pengadaan barang dan jasa ada persyaratan tertentu, termasuk seluruh SDM yang bergerak di pelayanan jasa konstruksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.