KPU Boltim Gelar Sosialisasi Aplikasi Sikadeka dan Rapat Koordinasi APK Tahun 2024

0
124
Gambar : KPU Boltim Gelar Sosialisasi Aplikasi Sikadeka dan Rapat Koordinasi APK Tahun 2024, (18/11/2023).

TNews, BOLTIM – Komisi pemilihan umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sabtu (18/11/2023), menggelar Sosialisasi Aplikasi SIKADEKA dan Rapat Koordinasi Rancangan Titik Alat Peraga Kampanye serta Jadwal Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Sultan Raja Kotamobagu.

Pada kesempatan itu Nugroho Lasabuda Komisioner KPU Boltim terkait Aplikasi SIKADEKA, LLPDK Laporan Dana Kampanye bagi Parpol.

“Terkait Aplikasi SIKADEKA Laporan Dana Kampanye bagi Parpol, nanti yang akan memeriksa laporan dana kampanye itu mitra kerja kami dari pusat Kantor Konsultan Publik bagian Audit, ada tiga yakni laporan dana kampanye, asal dana kampanye, dan audit dana kampanyenya,” terang Nugroho Lasabuda.

Lanjat ikal Salehe dari Kadiv Divisi Sosdiklih, Parmas menambahkan, Terkait Aplikasi SIKADEKA dan Rapat Koordinasi Rancangan Titik Alat Peraga Kampanye serta Jadwal Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024.

“SIKADEKA juga sudah ada Website link nya, silakan bagi Parpol untuk klik dan masuk ke website SIKADEKA, untuk pelaporan dana kampanye dan Tim kampanye masing-masing parpol,” singkat Ikal Salehe.

Ikal Salehe juga menjelaskan terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye Baleho APK/APS kepada para peserta Parpol. Sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu terdapat tempat terlarang untuk dipasangi APK. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, Kantor Pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Jadi untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baleho kita sepakati titik dilarang, dan sesuai aturan perda, juga fasilitas umum yang tidak bisa seperti bahu jalan yang menghalangi jalan bagi pengendara. Namun aturan titik pemasangan alat peraga kampanye semua sesuai Perda peraturan KPU dan ranah Bawaslu, dan sesuai kesepakatan yang kita bahas tadi, partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 tidak boleh sembarangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye ada ketentuannya, dimana nanti titik-titik lokasi yang dapat dipasangi APK baik di tingkat wilayah kabupaten, kecamatan, maupun desa. Tidak semua tempat bisa didirikan APK,” kata Kadiv Divisi Sosdiklih, Parmas.

Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Polres Boltim Kasat Intel Iptu Rendi Sual, Ketua KPU Rusmin Mamonto, dan jajaran Komisioner KPU Boltim, Ikal Salehe, Wardoyo Elias, Nugroho Lasabuda, Adelina Abukasim, dan Komisioner Bawaslu Boltim Harmoko Mondo, narasumber dari Kesbangpol Boltim Ahmad Alhaed, juga para pengurus Parpol dan Ormas.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.