TNews, BINKJAI – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai mengajukan permohonan kepada Unit Tindakan Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Binjai untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rumah Sakit Umum Djoelham.
Dugaan ini mencuat terkait permintaan setoran uang dari rekanan yang mengerjakan proyek fisik, pengadaan, serta makan minum di rumah sakit tersebut.
Dalam surat yang disampaikan, PSI yang dikenal dengan ‘Partai Jokowi’ ini menyebutkan bahwa tindakan PPK diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Partai ini merujuk pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.
Dr. Indra, selaku Direktur RSUD Djoelham, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, Dr. Indra memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait isu ini. “Ada apa sebenarnya?” tanyanya, merujuk pada sikap bungkamnya.
Menariknya, beberapa saat setelah konfirmasi, Dr. Indra terlihat meminta salah satu orang dekatnya untuk menghubungi media agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
“Kalau mau beritakan, beritakan saja PPK-nya, jangan Dr. Indra, karena dia senior saya,” ujarnya.
Pihak DPD PSI berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek di RSUD Djoelham.*
Peliput: Nanda Putra