TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal kehilangan pendapatan dari dua terminal di Kotamobagu. Pasalnya, pengelolaan kedua Terminal tersebut, akan diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terhitung 2017 mendatang.
Hal Itu merupakan konsekuensi diberlakukannya Undang Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Surat Edaran Mendagri mengenai Pembagian Kewenangan Pengelolaan Terminal. Tim Pemprov segera menghimpun data dengan melakukan tinjauan lokasi, sebagai dasar pertimbangan terbitnya SK Penetapan Gubernur, dan itu sudah termasuk persiapan pengalokasian dana operasional dalam APBD 2017.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo), Mohammad Agung Adati saat bersua dengan sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti Musrenbangda Kotamobagu, di Hotel Sutan Raja.
Menurut Agung, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/sj tersebut, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta Dokumen P3D, batas penyerahannya harus pada tanggal 2 Oktober 2016. “Karena akan diperhitungkan alokasi anggaran operasional untuk Terminal Serasi dan Terminal Bonawang, dalam APBD Provinsi Sulut.” terang Agung.
Dia pun menambahkan, persiapan segala sesuatunya akan dikoordinasikan dengan instansi yang berkaitan dengan penyerahan tersebut. “Seperti bidang Aset dan BKD yang terkait dengan personel, dan tentunya DPRD Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Gian Limbanadi