TOTABUANEWS, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, sepertinya tidak main-main dengan persoalan kependudukan. Pasalnya, persoalan kependudukan merupakan persoalan yang rentan kendali, dimana setiap warga Negara sesuai degan undang-undang diwajibkan memiliki tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu sebabnya, Pemkab mewajibkan masyarakat Bolmut khususnya, agar segera memiliki KTP.
“Pemerintah mewarning bagi masyarakat Bolmut yang tidak memiliki KTP,” kata Plt Sekab bolmut, Dr Asripan Nani MSi.
Menurutnya, tanda pengenal sangat dibuttuhkan dimana-mana, apalagi sekarang ini, semakin banyak masyarakat bolmut yang bepergian kemana-mana.
“Ini sangat penting untuk jadi perhatian masyarakat, dan tidak ada alasan lagi 2016 ini, masih ada penduduk Bolmut yang tidak memiliki KTP. Apalagi, pemerintah melaksanakan program pengurusan KTP gratis,” tandasnya.
Ditegasknnya, bahwa langkah ini untuk mengantisipasi setiap warga yang bepergian, lantas tersangkut hukum di luar daerah, maka akan memudahkan pemerintah untuk menyelesaikan masalahnya.
“Apabila nanti ada warga Bolmut yang tersangkut hukum atau masalah lainnya di luar daerah, dan tidak memiliki KTP, maka pemkab tidak akan mengambil langkah penyelesaian masalahnya. Untuk itu ditekankan, agar dari sekarang, bagi masyarakat yang belum sama sekali memiliki KTP, agar segera mengurusnya dan pemerintah akan memudahkan pengurusannya,” pungkas Nani.
Fadlan Ibunu