TOTABUANEWS, BOLMONG – Janji Calon Wakil Bupati Jefri Tumelap (JiTu) untuk membangun Universitas jika Ia terpilih menjadi Wakil Bupati berpasangan dengan Calon Bupati Salihi Mokodongan, seperti dimuat media ini beberapa waktu lalu, ditanggapi salah satu akademisi Bolmong Raya Rey Simbala.
Kepada TOTABUAEWS.COM, Dosen UDK ini menegaskan kalau janji JiTu adalah palsu atau pembohongan publik. “Tentu ini berdasarkan surat Edaran KEMENRISTEK DIKTI Nomor:2/M/SE/IX/2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, dimana Universitas dan Sekolah Tinggi masih Moratorium sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Rey.
Ia pun mengingatkan kepada semua pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi harus bisa terukur. “Jangan sampaikan sesuatu yang tidak punya dasar,” tegas Rey.
Tim Totabuanews
TIDAK ADA PEMBOHONGAN PUBLIK…!! Napa depe DASAR supaya jelas…… Baca bae, supaya MANTAP dan tidak gagal paham. Ketentuan moratorium dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016, di dalam surat itu dinyatakan moratorium izin perguruan tinggi dan prodi baru mulai berlaku 1 Januari 2017, tapi ingat…Pendirian perguruan tinggi baru yang terkena aturan moratorium ini khusus untuk pendidikan akademik (universitas, institut, dan sekolah tinggi).
Yg di maksud oleh JITU (Jefri Tumelap ) adalah Pendirian perguruan tinggi vokasi (politeknik) dan institut teknologi masih tetap dibuka. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi. Demikian penjelasan semoga bisa jitu dan mantap dipahami dan jika kurang yakin silahkan tanya sama Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Pak Totok Prasetyo. (Cat: Baca UU no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi & PP No.4 Thn.2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi & Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Pengumuman Kemendikti no.91/C.C4/KL/2017 tgl.16.01.2017). Contoh: Yayasan Pendidikan 23 Maret Kotamobagu sekarang sedang melakukan ini….! Hal ini harus saya luruskan agar masyarakat bisa paham sesungguhnya siapa yg bohongi Publik dan gagal paham dalam hal ini.Sekian…..!
Pobure aw 😀