TOTABUANEWS, MANADO – Kasus e-KTP yang diduga melibatkan Gubernur Sulut Olly Dondokamber, membuat anggota Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor angkat bicara. Kepada sejumlah media, kader muda PDIP ini mengklarifikasi adanya opini yang sudah berkembang di masyarakat itu.
Rocky mengatakan apa yang dilakukan KPK adalah suatu langkah maju akan penegakan hukum di Indonesia, menyangkut penyebutan nama Olly Dondokambey oleh Jaksa Penuntut KPK adalah prosedur hukum. “Pak Olly disebut karena memang harus dibacakan sesuai dengan BAP saat pemeriksaan terdakwa, itu kan pernyataan dari terdakwa bukan karena temuan KPK, jadi masyarakat harus bisa membedakan ini. Nama pak Olly dibacakan karena penyebutan dari terdakwa bukan KPK,” tegas anak emas Olly Dondokambey.
Lanjut Wowor, sejauh ini PDI Perjuangan pusat tidak pernah mengutak atik tugas dan kewenangan serta tanggung jawab dari KPK, dengan kejadian ini malah menjadi pembuktian bahwa Partai berlambang Banteng ini taat hukum. “Biarkan KPK bekerja, jangan partai dan simpatisan kebakaran jenggot. KPK harus kita dukung demi kemajuan supremasi hukum, dan terkait Pak Olly biar sidang yang membuktikan, karena terdakwa mencoreng dengan mencatut nama pak Olly maka lewat sidang juga nama Pak Olly juga akan dibersihkan,” ungkap Wowor yang juga sekertaris Komisi II DPRD Sulut.
Wowor menghimbau agar warga jangan kehilangan kepercayaan terhadap KPK dan tetap yakin bahwa Olly Dondokambey tidak bersalah hanya karena pencatutan nama dari terdakwa Andi Agustinus. “Jangan menghakimi pak Olly karena Opini, semua akan dibuktikan lewat sidang KPK. Akan terbukti pencatutan nama terdakwa terhadap beberapa nama besar tidaklah benar,” tandasnya sambil mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.
David Rumondor