TOTABUANEWS, MANADO – Para Wakil rakyat yang duduk di DPRD Sulut sepertinya enggan memberikan laporan harta kekayaan mereka. Padahal pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menunggu di Jakarta. Pasalnya, sampai sejauh ini, para penghuni gedung cengkih itu, belum juga mengisi dan memasukkan berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat negara (LHKPN).
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang menyebabkan hingga para legislator ini belum memasukkan laporan. Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut Bartolomeus SH.
“Kalau semua sudah lengkap, setidaknya setengah saja, maka pekan depan di tahap pertama saya akan bawa di KPK,” ujar Mononutu, kemarin.
Belum dimasukkannya LHKPN dari para representasi rakyat ini, memang melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, menyatakan, DPRD merupakan lembaga yang paling tidak taat dalam penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurutnya, tingkat kepatuhan wakil rakyat hanya sekitar 30-40 persen.
“DPR lebih baik dari DPRD. DPR jauh lebih tinggi. Tapi masih banyak juga yang belum lapor. Segera kami akan sosialisasi ke banyak kementerian dan lembaga agar lebih patuh,” kata Agus dalam sosialisasi e-LHKPN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta.
David Rumondor