TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu terus menseriusi pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Pasalnya, dua tahun terakhir ini baru sebagian karyawan yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut instansi terkait sudah menyampaikan melalui surat ke-semua perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu, bagaimana mengikutsertakan pekerja atau buruh pada program BPJS tersebut. “Dari surat yang dikirim, kami tegaskan seluruh perusahaan bisa menaatinya dengan mengikutsertakan pada program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, kemarin.
Lanjutnya, dari data yang ada untuk jumlah buruh atau karyawan yang dilaporkan sebanyak 3.627 di Tahun 2015, dan karyawan yang diikutsertakan pada program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) baru 1.208. Sedangkan di Tahun 2016 jumlah karyawan meningkat yakni 3.795 dan yang diikutsertakan hanya 1.589 buruh atau karyawan. “Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi, mana-mana perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam pengembangan hubungan industri yang harmonis, diharapkan perusahaan terkait bisa mengikutsertakan pada program Jamsostek. “Kami harapkan ada kerjasamanya bagi perusahaan yang ada, untuk mendaftarkan buruh atau karyawannnya pada program Jamsostek,” tandasnya.(ian)
Jumlah Perusahaan dan Karyawan Yang Ikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun Perusahaan Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
2015 53 1.208
2016 118 1.521
2017 124 1.589
Konni Balamba