Surat Peringatan dari Pemda, Bukan Menutup Usaha Café Weris

0
306
Surat Peringatan dari Pemda, Bukan Menutup Usaha Café Weris
Cafe Weris

TOTABUANEWS, BOLMONG – Hasil tinjauan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang sebelumnya, telah dilakukan oleh Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Bolmong, maka dari hasil sidak tersebut pihak instansi Pemerintah mengeluarkan surat teguran ke pihak Cafe Weris yang berada di Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan.

Kepala DPMPTP Bolmong, Teguh Haryanto Spd, SST. Mengatakan untuk surat yang dikeluarkan itu bukan semata-mata menutup usaha, akan tetapi itu untuk menghindari protes susulan masyarakat yang keberatan atas adanya aktivitas hiburan malam di cafe weris.

“Kami keluarkan surat teguran bukan untuk menutup si pelaku usaha, akan tetapi itu teguran tertulis untuk melindungi pelaku usaha, tindak lanjut berupa surat tegura itu untuk menghindari tindakan dari masyarakat, maka diingatkan kembali lewat surat tersebut untuk diperhatikan kembali,” kata Haryanto, Rabu (19/4/2017) diruang kerjanya.

Surat Peringatan dari Pemda, Bukan Menutup Usaha Café Weris

Ditambahkanya, sesuai laporan warga kegiatan di cafe weris itu, sudah lewat dari jam 00.00 wita, serta ada juga laporan adanya tindak kekerasan yang dilakukan di tempat tersebut sesuai tindak lanjut surat dari Pemerintah Desa Kopandakan II. “Maka dari hasil tinjauan kami beberapa hari lalu itu, aktivitas dikembalikan lagi ke ijin sebelumnya yaitu restoran dan tempat karaoke,” tambahnya.

Terpisah owner  pelaku usaha Cafe Weris, Romi melalui penasehat manajemen cafe, Irawan Damopolii mengatakan pihak cafe sangat menggapresiasi apa yang sudah menjadi keputusan hasil tindak lanjuti. “Kami berikan aspresiasi selaku warga negara yang beretika, apa yang lagi itu sudah keputusan hasil tindak lanjut serta tinjauan ke tempat hiburan cafe weris beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Dirinya juga mempertanyakan isi dari surat teguran, yang ada protes adanya dikatakan PUB/Diskotik tidak diperincikan. “Yang kami pertanyakan isi surat, yang didalam adanya PUB dan diskotik tapi kenyataanya tidak demikian, maka dari mana acuan itu sampai dikeluarkan oleh instansi pemerintah,” katanya.

Dijelaskanya, bahwa selama ini kegiatan yang dilakukan oleh cafe weris itu yaitu hanya live musik dan disco time dan juga ada batas waktu yang diberikan tidak ada nonstop seperti diskotik pada umumnya. “Kegiatan sebelumnya yaitu live musik dan disco time, dengan waktu 30 menit tidak nonstop seperti diskotik dan PUB pada umunya, serta juga disco time bukan pelaggaran hukum, kemarin juga saat sidak bersama kadis katanya tidak ada masalah,” jelasnya.

Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.