TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong, kembali mejatuhkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Senin (17/7/2017).
Hal tersebut dikatakan, Kepala BKPP Bolmong Hamri Binol melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansyah Makalalag mengatakan ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat sejumlah dua orang.
“Yakni Sendy Manoppo yang bertugas di UPTD Diknas Passi Timur, Novalien Melope yang bertugas di UPTD Puskesmas Bilalang,” ungkap Makalalag.
Sedangkan dua orang lainnya penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah yakni Margareta Sampelan, Syamsul Makalunsenge yang bertugas di UPTD puskesmas tungoi.
Sementara itu Bupati Bolmong Yasty Soepredjo Mokoagow menambahkan. Pihaknya akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan. “Masih banyak lagi ASN sementara dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran, tegasnya
Peliput: Ebby Makalalag