LSM ini Bakal Bongkar Dugaan Korupsi 50 Miliar

0
107

TOTABUANEWS, BOLMONG – Setelah dibocorkannya, kasus dugaan suap untuk memuluskan perijianan PT Sulenco Bohusami Semen sebesar Rp 1,8 Miliar, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogani. Terdiri dari delapan LSM gabungan kembali membeberkan dugaan korupsi yang nilainya cukup besar.

Dugaan korupsi yang disebutkan, merugikan negara hingga puluhan miliar, diungkapkan lebih banyak melibatkan sejumlah pejabat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berdinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Linkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Dugaan senilai Rp 27,3 miliar menyusul,” kata Ketua LSM Bogani Yusuf Mooduto, kepada Rabu (9/8/2017) saat bersua di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong.

Dia pun memastikan, pada pekan depan semuanya akan terungkap dan bahkan siap menyebut sejumlah nama, dan instansi saat itu berdinas.

“Pasti hari Senin semua akan terungkap. Bahkan kalau perlu, nama-nama pejabat biar cuma inisial akan saya sebut. Di dinas ini sekian, dinas ini sekian,” kata koordinator delapan LSM ini.

Bukan hanya itu saja, soal kapan dugaan korupsi itu dilakukan, Mooduto blak-blakan menyebutkan tindak pidana itu terjadi sebelum pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny R. Tuuk saat ini.

“Jadi di lima tahun pemerintahan definitif tahun 2011-2015 satu tahun penjabat tahun 2016. Kalau dikumpul-kumpul secara keseluruhan,” jelas Yusuf di hadapan sejumlah pewarta.

Tak main-main, setelah resmi melaporkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar di PTUN dan Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (8/8/2017), LSM Bogani ini dijamin Yusuf, segera berurusan lagi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Insya Allah hari Senin kita akan beberkan, dan laporan ke KPK minggu depan,” singkatnya ketika ditanya.

Nanti, lanjutnya, masih ada dugaan baru yang akan menyusul lagi setelah laporan pekan depan yang menurutnya adalah mega korupsi yang pernah dilakukan di Sulut, meski masih enggan membeberkan secara gamblang.

“Dan yang terbesar ini juga ada dugaan Rp 50 miliar. Kami telah memiliki dokumen itu, dan barangkali berkasnya sudah di Kejati, dan tinggal didorong lagi,” tegasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.