TOTABUANEWS, BOLMONG – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus ditunjukan. Pemberian sanksi pun tak tanggung-tanggung diberikan bagi para abdi negara yang tifak taat aturan.
Setelah memecat beberapa ASN beberapa waktu lalu, kali ini sanksi ringan berupa teguran tertulis dan peryataan tidak puas diberikan kepada empat ASN Bolmong.
“Mereka dikenakan sanksi, karena melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang aturan disipilin ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hamri Binol, Selasa (15/8/2017).
Lanjut Binol, mereka diberikan sanksi hukuman ringan peryataan tidak puas karena saat pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) pegawai bersangkutan tidak berada di tempat. “Bahkan kehadiran mereka pun sangat kurang dan banyak terlambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.
“Bagi yang tidak mengikuti apel pagi dan sore serta tidak melaksanakan tugas kerja, maka wajib pimpinan memberikan sanksi,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan sanksi disiplin. Hal ini dilakukan agar mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin selaras dengan UU ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong kurang lebih 4383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag