TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panwaslu Kota Kotamobagu tetap akan memproses adanya laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu terkait dengan pencatutan nama, verifikasi faktual yang tidak sesuai aturan, penyalahgunaan kopian KTP untuk pasangan calon perseorangan, hingga pemalsuan tanda tangan dalam syarat dukungan.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Lewu Mokoginta mengatakan, saat ini sudah mulai masuk tahap klarifikasi atas laporan-laporan tersebut.
“Semua laporan sudah kami kaji. Akan dipilah mana masuk tindak pidana pemilu dan mana masuk ranah administrasi,” kata Musly, Rabu (27/12/2017).
Sedangkan terkait dengan sikap Panwaslu terhadap hasil verifikasi faktual yang sudah selesai dilaksanakan, Musly mengungkapkan, sikap lembaganya nanti akan disampaikan pada saat pleno digelar oleh KPU Kotamobagu pada 29 Desember mendatang.
“Pleno di tingkat PPK, Panwascam tidak pada ranah menolak atau menerima hasil pleno, tetapi hanya memberikan masukkan. Nanti pada saat pleno di KPU, baru Panwaslu yang akan menyatakan sikap soal hasil verifikasi yang dilakukan,” kata Musly.
Tim Totabuanews