ADVETORIAL,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mendapatkan nilai tertinggi kedua dalam Penilaian Standar Pelayanan Publik se-Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh, saat menyerahkan langsung hasil penilaian Ombudsman atas kinerja pelayanan Pemerintah Kota Kotamobagu, di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (17/1).
Menurut Hilda, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Ombudsman Sulut pada tahun 2017, Pemkot Kotamobagu berhasil meningkatkan pelayanan publik dengan nilai rata-rata 70,20 dan berada dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kepatuhan kuning.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Kotamobagu, karena pelayanan publik tahun 2017 jauh lebih baik dari tahun 2016. Pencapaian ini secara langsung menempatkan Kota Kotamobagu sebagai daerah kedua tertinggi di Sulawesi Utara dalam hal penerapan standar pelayanan publik. Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” jelas Hilda.
Hilda menambahkan, dari penilaian tersebut ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Kotamobagu, yang menyumbang nilai tertinggi dan sangat bagus pelayanan publiknya yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu.
Sementara itu, menanggapi hasil penilaian Ombudsman Sulut ini, Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kinerja Tim Ombudsman Sulut yang telah melakukan penilaian standar pelayanan publik di Pemkot Kotamobagu.
“Dari hasil ini saya menginstruksikan seluruh OPD Pemkot Kotamobagu, untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil ini merupakan kerja keras dari kita semua dan wajib bagi kita untuk terus mempertahankan prestasi ini,” jelas Wali kota.
Turut hadir dalam kegiatan di antaranya, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, S.Sos, M.Si, para asisten serta seluruh Kepala OPD Pemkot Kotamobagu.\
Neno Karlina