TOTABUANEWS, OPINI – Setiap Kontestasi Pilkada selalu diwarnai sengketa,Ketidakpuasan- Indikasi kecurangan- Protes terhadap putusan Penyelenggara maupun Panwas dan banyak hal yg seharusnya tidak dipermasalahkan justru diangkat kepermukaan.
Kesemua dikembalikan kepada Kita sebagai pemegang Kedaulatan untuk MENAHAN DIRI,krn terlalu mahal Stabilitas jika hanya digunakan untuk Melawan Hukum yg cenderung Menyalahkan berbagai pihak dan dapat berimplikasi Saling-Serang, Suudhon- Menghalalkan berbagai cara dgn dalih KAN HARUS ADA UPAYA.
Dalam proses hukum dikenal istilah KESAMAAN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN HUKUM, dia tidak mengenal Sara maupun Golongan, kaya miskin semua mendapat perlindungan hukum yg sama, Hukum tidak boleh di Intervensi maupun Diskriminatif, Hukum harus menjadi Panglima dalam menghadapi berbagai dinamika masyarakat terlebih upaya melawan hukum.
Dalam proses hukum miliki mekaniame baku yg diatur dalam KUHAP maupun Undang- Undang. Jika seseorang kalah dalam tahap pertama ( Pengadilan Negeri) maka dia miliki kesempatan Naikkan Pengadilan Tinggi, jikapun tidak puas dgn putusan Pengadilan Tinggi dia bisa Gugat/ Banding Mahkamah Agung. Disitulah Incrahnya kita mendapatkan Kepastian Hukum.
Begitu juga sebaliknya dalam proses hukum Pilkada, tahapan awal Gugat Penyelenggara dan Panwas, ada Mekanisme awal dan berlanjut pada MAHKAMAH KONSTITUSI jika kita merasa miliki alat bukti kuat pelanggaran pilkada. Ruang itu dijamin Undang- Undang, dgn tentu menyiapkan berbagai Bukti – Saksi- Visual- Lowyer- para pihak yg bersengketa dihadirkan dalam persidangan MK.
Biasanya 14 Hk sd 21 Hk sudah ada Keputusan Incrrah dan Final, namun yg harus dipahami Gugatan bisa diajukan jika selisih suara hanya 2,5% dari hasil Pleno penetapan hasil suara Sah. Itu konteks Gugat Menggugat jika sudah twrlaksana pulkada.
Konteks KK masih dalam rana penyelenggara, Gugatan para pihak DITOLAK, perintah Kpu Pusat laksanakan Keputusan Panwas, nah masuklah Domain Kpu sebagai penyelenggara untuk Verfak Ulang, dan itu biasa tidak ada yg luar biasa !!!
Jika para pihak merasa Valid datanya – Benar Prosesnya- Sumbernya juga Valid MENGAPA HARUS TAKUT DAN KEBAKARAN JENGGOT.
Panwas kerja berdasarkan Aturan & Undang undang sesuai kewenangan nya, terlalu konyol jika dia buat masalah karena taruhan nya DIPECAT DARI JABATAN ITU.
Publik- Para Pihak- Lsm- Tim Sukses, Pendukung paslon Jadi-Jo MENAHAN DIRILAH, tak perlu buat Opini Rugikan diri sendiri dgn tuduhan/ Suudhon yang berlebihan, inkonstitusionallah- Tidak Jujur, Tidak Adil, Melanggar aturan, Terkontaminasi- Berpihak pada paslon lain, padahal yang terjadi KETAKUTAN PENEGAKAN ATURAN, dimana Fervak menjadi referensi PENEGAKAN HUKUM.
Saya tidak dalam kapasitas MEMBELA panwas maupun KPU, namun sebagai bagian masyarakat BMR miris dgn perilaku oknun y tidak hargai Penegakan Aturan maupun Proses Hukum. Jika ada yg salah mengapa gunakan presure massa maupymun tindakan nengarah pada Instabilitas ??? Kembali di ingatkan Negara kita Negara Hukum, kita semua wajib dan taat terhafap Supremasi hukum dan harus serta wajib MENTAATI HUKUM.
Jika penyelenggara lakukan Kesalahan, implikasinya Pidana, disitulah pintu masuk Gugat mereka secara Hukun. Ruang itu dijamin undang undang dan kita harus hormati itu. Tak perlu beropini berlebihan dan buat masyarakat bingung dan cenderung saling menyalahkan. Semua miliki argumentasi Kebenaran namun harus diletakkan dalam Koridor Hukum dan Aturan, krn hanya Hukumlah yg bisa menentukan Kebenaran Hakiki dan Keadilan.
Masing masing Tim dan Paslon miliki Strategy, dan semua kita adalah Asset daerah, asset kotamobagu, Mogutad Motoluadi selalu POPODOYON KON IKHTIAR KEMENANGAN, sebab ALAH SWT sudah Tentukan siapa Walikota Dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018-2023. Tinggal proses politiklah dan Kontestasi dijalankan secara Elegant dan Bermartabat.
Masyarakat harus disuguhi KONTESTASI ini sebagai Festifal Demokrasi, Agenda Lima Tahunan Kepemimpinan yang Mengasyikkan, olehnya GOYANG TOBELO Menjadi Momen Festifal Demokrasi dimana ibu- Ibu nengambil bagian yg sangat Menggenbirakan dalam Kontestasi ini.
Oleh : Firasat Mokodompit