Usaha Kegiatan Wajib Kantongi Izin Lingkungan

0
60
Subandi Paputungan (Foto: Non)

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setiap usaha kegiatan masyarakat harus memiliki dokumen atau izin lingkungan. Hal ini dikatakan Kepala Pelaksana tugas harian (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nasrun Gilalom melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Subandi Paputungan, Rabu (18/04/2018).

“Setiap usaha kegiatan harus ada komitmen, untuk bagaimana mengendalikan pencemaran, dan polusi. Harus ada Izin lingkungan, sebagaimana Peraturan Mentri (Permen), baik usaha kecil, pun yang besar,” ujarnya.
Usaha kegiatan harus memenuhi syarat, dan pernyataan pengolahan lingkungan, sesuai dengan besar kecilnya usaha.
“Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) misalnya, gasnya bisa menyebakan polusi, sehingga harus ada pencegahan sebelum usaha kegiatan beroperasi,” katanya.
Dirinya menambahkan, untuk saat ini di Kotamobagu, ada 32 yang tercatat telah mengajukan permohonan.
“Kalau kotamobagu, termasuk SPBU dan hotel, harus ada Upaya Pengolahan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Kegiatan Lingkungan (UPKL), kalau untuk Amdal belum ada di Kotamobagu,” jelasnya.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat khususnya pengusaha, bisa bekerja sama dalam menekan potensi pencemaran lingkungan.
“Memang saat ini Kotamobagu masih masuk kategori aman, namun saya mengimbau agar masyarakat tetap bekerja sama menjaga lingkungan. Kalau pun ada kegiatan usaha, harus tetap berbasis ramah lingkungan,” tandasnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.