Deprov Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah

0
54

ADVETORIAL, MANADO – Setelah sekian lama melakukan kajian secara komperhensif dengan SKPD provinsi dan pakar dibidang Pajak dan Retribusi baik lokal maupun Nasional akhirnya DPRD Sulut mengesahkan  dua  Ranperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sulawesi Utara menjadi  Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan akhir Pansus DPRD Sulut yang dipimpin ketua DPRD Andrei Angouw Jumat (27/4-2018).

Ketua Pansus Noldy Lamalo dalam penyampaian laporan tentang  hasil pembahasan  Ranperda perubahan Perda Pajak daerah menyampaikan apresiasi atas responsif kepada SKPD yang bersama-sama Pansus membahas  Ranperda  hingga berjalan dengan baik sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lamalo dalam laporannya mengatakan, sejumlah  revisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen.

Menurutnya, pajak daerah yang merupakan primadona penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan  serta membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam meningkatkan pelayanan serta kemandirian daerah sehingga direspon serius oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus.

Lebih lanjut dikatakannya beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara antara lain  nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu ketentuan umum pasal I angka 6, pasal  7 ayat 1 huruf  B tentang pajak progresif, Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal  mutasi kendaraan,

maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13 A ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah, Pasal  31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihakindustri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak.

Sementara itu Sekretaris Pansus  Marvel Makagansa  dalam laporan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor  1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah  yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum  sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan,

pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium  dan lain-lain.

 

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.