Regulasi Pengelolaan Persampahan Bakal Ditindak Lanjut

0
51

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tahun 2019 Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk mengatur pengelolaan persampahan di Kotamobagu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat, untuk tiap daerah-daerah segera menyiapkan regulasi yang mengatur pengelolaan persampahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Masril Lapadengan mengatakan, pihaknya akan secepatnya untuk membuat draf yang akan di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. “Kita akan merancang drafnya dulu untuk di ajukan ke badan legislasi,” katanya Selasa (22/05/2018).

Lebih lanjut kata Masril, untuk menindak lanjuti instruksi dari pemerintah pusat, tiap daerah-daerah se Indonesia di beri waktu Enam bulan sampai Satu Tahun, untuk membuat ranperda pengelolaan persampahan.

“Daerah-daerah di beri waktu 6 bulan sampai 1 tahun sudah harus membuat ranperda pengelolaan persampahan. Beberapa waktu lalu Provinsi melakukan pembahasan draf ranperda tentang pengelolaan persampahan. Minimal kita bisa mengadopai aturan itu untuk di terapkan disini. Karena, berdasarkan kebijakan nasional, bagaimana tiap daerah itu harus membuat kebijakan pengelolaan persampahan,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk penyusunan ranperda pengelolaan persampahan. “Kita akan terus komunikasikan ini dengan pihak provinsi, karena mereka juga baru mulai merancang,” tambahnya.

Tahun depan pihaknya akan secepatnya menerapkan ranperda tersebut. Sebab, penyusunan regulasi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus di tindak lanjuti. “Regulasi pengelolaan persampahan ini harus di serius, untuk menuju tahun 2025 Indonesia bebas sampah,” pungkasnya.

Terpisah sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Abdul Talib Dilapanga mengatakan, saat ini Kotamobagu, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan persampahan tersebut. “Sementara ini memang di kotamobagu belum ada perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Tapi, rencananya kedepan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat kita akan terapkan,” terangnya.

Lanjut kata Talib, saat ini pihaknya sementara menyusun draf yang akan di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. “Kami akan membuat dulu drafnya. Mudah-mudahan 2019 sudah ada regulasi yang mengatur pengelolaan persampahan,” tutupnya.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.