TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Calon wakil wali kota Kotamobagu Suharjo Makalalag rupanya masih memiliki beban hutang di pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow. Hutang tersebut berupa tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar 290 juta rupiah.
Selain Suharjo, ada beberapa ASN Pemda Bolmong manta narapidana yang harus juga mengembali uang negara. Berdasarkan informasi, sebanyak 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong, mantan narapidana harus mengembalikan uang negara dengan jumlah keseluruhan Rp500 juta.
Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong Rio Lombone pasca lebaran Idul Fitri nanti, Pemkab Bolmong akan menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR).“Pasca lebaran kita akan laksanakan sidang MPTGR,” ungkap Rio.
Ia menegaskan, para penunggak TGR akan dipanggil dan dimintai keterangan untuk pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.“Tenggat waktu pengembalian TGR 60 hari,” tegasnya.
Lanjutnya, jika dalam jangka waktu yang diberikan itu penunggak TGR tidak melakukan pelunasan, maka Pemkab Bolmong akan merekomendasikannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Disidang dulu, apabila 60 hari tidak ada pelunasan dilimpahkan ke pihak penegak hukum,” ucapnya.
“Bervariasi pak Suharjo harus mengembalikan sebesar 290 juta. Sedangkan mantan ASN lainnya ada yang 60an juta, 40an juta dan 30 jutaan. Angka sebesar itu diterima Suhardjo, untuk gaji dan penghasilan lainnya meski sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Ronny Hendri Maridjan, mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Pemkab Bolmong.
“Kita akan mengikuti Pemkab Bolmong, kalau mereka memberikan kesempatan 60 hari itu, kita tunggu selesai itu. Bagaimana tindaklanjut apakah ada sanksi adminitrastif atau pidana kita menunggu,” kata Maridjan, saat dikonfirmasi via telepon seluler, sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (9/6/2018).
Lanjutnya, tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kita memberikan kesempatan orang mengembalikan TGR, karena tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi itu sendiri adalah untuk mengembalikan uang negara, menyelamatkan keuangan negara. Intinya menunggu rekomenadasi dari Inspektorat itu sendiri atau Pemkab Bolmong, karena ada MoU nya,” tandasnya.
Terpisah, calon wakil wali kota Suharjo Makalalag saat dikonfirmasi terkait TGR 290 juta tak mengakuinya. “TGR yang mana? Saya tidak tau sampai saat ini kalau saya punya TGR di pemda Bolmong, saya hanya tau dari media saja,” ungkap Suharjo.
Bahkan menurut Suharjo, dirinya tidak dipanggil atau dikonfirmasi oleh pemda Bolmong soal TGR tersebut. “Kata mereka TGR itu merupakan gaji yang terima . Ini kan aneh, setelah menjalani hukuman saya tetap kerja kok, saya ada absensi dari pemda bolmong. Kenapa saya harus mengembalikan TGR,” tegas Suharjo
TIM TOTABUAN NEWS