TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sidang gugatan dugaan money politik di Pilwako Kotamobagu yang dilayangkan pihak paslon JaDi Jo, ditolak oleh Bawaslu Sulut dalam agenda sidang putusan di kantor Bawaslu Sulut Selasa (10/07) malam ini. Bawaslu memutuskan gugatan dugaan money politik yang dilakukan paslon TBNK dinyatakan tidak terbukti.
Menariknya, dalam pantauan usai putusan, ratusan pendukung dan simpatisan paslon JaDi Jo yang turut mengawal sidang, berbuat onar dan ngamuk di kantor bawaslu karena tak terima hasil tersebut.
Untung saja pihak kepolisian melakukan penjagaan sehingga para pendukung tidak berbuat anarkis. Hingga berita ini ditayangkan, lokasi kantor bawaslu masih ramai karena teriakan-teriakan para pendukung JaDi Jo.
Peliput : David Rumondor