TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae, menyayangkan atas dugaan hilangnya sejumlah aset yang ada di Rumah Dinas (Rudis),Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu.
Menurut Sekot, ini aset rudis, yang mananya aset, tidak boleh digunakan di rumah pribadi, karena termasuk pelanggaran.
“Kalau namanya ditaruh begitu saja dulu, maksudnya tranasit, boleh. Satu atau dua hari, tapi penggunaan pokoknya harus di Rudis. Meskipun sedang menjabat. Persoalannya sekarang, ada pejabat yang sudah dilantik, resmi menjabat, tapi tidak ada itu barang (fasilitas). Seharusnya, aset itu dikuasai oleh Wawali yang sekarang, bukan orang lain yang tidak punya hak lagi,” kata Sekot, kepada sejumlah awak media, Kamis (04/10/2018) saat hendak mengikuti Rapat Evaluasi PAD, di Aula Rudis Walikota.
Sekot menjelaskan, saat ini oknum Mantan Wawali sudah tidak berkapasitas lagi untuk menggunakan aset negara, karena sudah
“Kan ada aturannya, memindahkan, menghilangkan, dan mengalihfungsikan termasuk pelanggaran pidana. Kalau ASN bisa dipecat itu, karena itu termasuk mencuri aset negara, bahkan mengembalikan pun tidak semudah itu, harus pembuktiaan, tidak bisa sembarang ganti, karna ada kerugian disitu. Kerugiannya sudah terhitung sejak dipindahkan, denda itu, jadi nilai yang dia pegang tambah denda,” jelas Sekot.
Pendekatan persuasif, lanjut Sekot, sudah dilakukan untuk menindaklanjuti hal ini.
“Sudah, bagian umum sudah mengajukan surat pemberitahuan. Seharusnya sejak saat itu sudah dikembalikan. Persoalan inventalisir seharusnya mereka lebih tahu, kan mereka yang bawa,” ujar Sekot.
Peliput: Neno Karlina