TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Mahkama Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas Judisial Review (JR) yang dilayangkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong atas peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong – Bolsel.
Dalam putusan, MA mengabulkan permohonan dan memenangkan Judisial Review Pemkab Bolmong. Hal itu terungkap saat Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow menggelar konfrensi pers bersama sejumlah media.
“Judisial Review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu bersama kuasa hukum pemda Bolmong Ihza Mahendra ke MA, sudah diputuskan dan memenangkan pemda bolmong,” ungkap Bupati.
Atas putusan tersebut kata Bupati, MA memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut peraturan dalam negeri nomor 40 tahun 2016. “Kemudian MA memerintahkan mendagri untuk membuat lagi peraturan dalam negeri dan mengacu pada putusan MA,” jelas Bupati.
Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut kata Bupati, maka peraturan dalam negeri nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.
“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat kabupaten Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” harap Bupati.
Peliput : Konni Balamba