TOTABUAN.NEWS, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui laman fanpagenya kembali merilis data terupdate potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di bebeberapa kabupaten/kota yang ada di Sulut.
Yang mana, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum 2019 pada hari Rabu, 17 April 2019.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai pukul 22.00 WITA menemukan adanya dugaan potensi Pemungutan Suara Ulang/Susulan di Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Yang sebelumnya ditetapkan ada 115 TPS, saat ini sudah diupdate menjadi 47 TPS dengan rincian Kabupaten Minahasa (1 TPS), Kepulauan Talaud (3 TPS), Kotamobagu (2 TPS), Minahasa Selatan (6 TPS), Tomohon (2 TPS), Manado (16 TPS), Bitung (1 TPS), Minahasa Utara (13 TPS), Sangihe (1 TPS), Mitra (1 TPS), dan Bolmut (1 TPS).
“Untuk Kota Manado sendiri, sebelumnya ditetapkan ada 87 TPS berpotensi PSU, dan diupdate lagi menjadi 16 TPS dengan penyebab diantaranya pemilih TMS, mencoblos 12 TPS, surat suara tertukar/beda dapil 2 TPS, dugaan pemberian surat suara yang lebih dari 1 TPS dan surat suara sudah tercoblos 1 TPS,” bunyi rilis Bawaslu Sulut.
Diketahui, untuk 16 TPS di Manado yang berpotensi PSU, diperoleh informasi sekira 3 TPS di Malalayang termasuk TPS yang melakukan pemilu di kompleks RS Kandou, 1 TPS di Bumi Nyiur. Sementara TPS lain belum diketahui lebih jelas.
Temuan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang/Susulan disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut ;
- KPPS setempat mengizinkan pemilih dengan E-KTP luar daerah yang tidak memiliki form A.5 (Pindah Memilih) untuk memilih di TPS.
- Adanya Pemilih yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) serta ber E-KTP di luar daerah kemudian memberikan suara di TPS.
- Adanya Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS yang berbeda.
- Adanya pemilih yang menggunakan E-KTP di luar daerah yang tidak tercatat sebagai pemilih DPTb (tidak memiliki form.A5) dan E-KTP yang sudah habis masa berlakunya memberikan suara di TPS.
- Adanya Pemilih yang menggunakan form A.5 palsu untuk mencoblos di TPS.
- Adanya pemilih yang mencoblos 2 surat suara yang sama dan memasukkan ke dalam kotak suara.
- Adanya KPPS yang memberikan jenis surat suara untuk pemilih DPTb (pemilih yang menggunakan form A.5) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- adanya pemilih yang memasukkan surat suara di kotak suara yang berbeda dengan jenis surat suara tersebut.
- Terjadi penghentian perhitungan suara di TPS disebabkan adanya temuan pemilih luar daerah yang tidak memiliki form A.5 memilih di TPS.
- Adanya pemilih yang memberikan suara di TPS yang berbeda dengan domisili pemilih tersebut.
- Adanya TPS yang tidak terdapat surat suara untuk calon anggota DPD.
Sumber : HumasBawasluSulut