TNews, Bolmong – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya saat rapat Paripurna bersama Legislatif, Senin (29/7), kembali mengingatkan perolehan opini dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas LKPDKabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018 dimana ada perbedaan.
Yasti menjelaskan perbedaan yang dimaksud, permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya sampai hari ini yaitu permasalahan tentang aset daerah, dimana simda barang milik daerah yang digunakan saat ini, berbeda dengan aplikasi sistem e-planning dan e-budgetting.
Kedua sistem penganggaran keuangan daerah ini selain sebagai tindaklanjut dari perintah undang-undang dan turunannya, juga telah disetujui dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, serta terintegrasi dengan komisi pemberantasan korupsi dan BAPPENAS Republik Indonesia.
“Saat ini sudah banyak perangkat daerah telah menarik kembali aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat, baik yang sudah purna tugas maupun yang masih mengabdi di daerah lain,”Kata Yasti.
Yasti berharap, kedepannya persoalan aset ini dapat diselesaikan, ia juga membeberkan empat sekretaris daerah di wilayah Bolmong Raya, beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesimpulan, dimana semuanya sepakat untuk mendukung dan akan menindaklanjuti persoalan aset.
Yogi Mokoagow