Truk Pengangkut Material Dinilai ‘Kumabal’

0
1107
foto ilustrasi
foto ilustrasi
foto ilustrasi

TOTABUANEWS.COM, Tutuyan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), menyurati perusahaan pemilik truk pengangkut material terkait pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dishubkominfo Boltim, Safruddin Paputungan kepada sejumlah wartawan mengatakan selama ini banyak truk pengangkut material milik beberapa perusahaan yang bekerja di Boltim. Namun tak satu pun truk-truk tersebut membayar retribusi ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami sudah menyurat ke perusahaan pemilik truk tersebut, agar mereka datang memberikan klarifikasi dan menyelesaikan hal ini,” ungkap Paputungan

Lanjut Paputungan mengatakan pihaknya selalu kelabakan dalam menangani retribusi langsung kepada pihak sopir yang disebutnya terlalu banyak memberi alasan saat akan dilakukan penagihan. “Saat mau ditagih sopirnya banyak alasan. Menurut mereka nanti pihak perusahaan. Sehingga anggota saya tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Paputungan mengancam jika undangan tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas menahan truk-truk pengangkut material yang saban hari lalu lalang di jalan raya Boltim. “Kami menyurat baru sekali, 2-3 kali, saya akan berhentikan. Sebab sebagai penyidik, saya tahu ini melanggar aturan,” tegasnya.

pihaknya juga akan melakukan penertiban dalam rangka operasi penegakan hukum (Gakkum) secara nasional yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Truk-truk ini kumabal (bandel) sehingga melalui operasi Gakkum dalam imbauan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kita akan tertibkan,” tuturnya

Diungkapnya beberapa perusahaan yang memiliki puluhan truk beroperasi di Boltim seperti Lumbung Raya, Nikita Raya, dan Leilem Jaya tidak pernah membayar retribusi parkir di tepi jalan umum.

Paputungan mengaku dengan tidak membayarnya puluhan truk tersebut, pemda mengalami kerugian hingga puluhan juta. Padahal sesuai peraturan daerah tentang perijinan tertentu setiap kendaraan harus membayar Rp 2 ribu.

“Tahun ini jika dikalikan dengan banyaknya mereka beroperasi pemda merugi hingga Rp 40 juta. Ini perhitungan hanya untuk 3 perusahaan itu saja yang memiliki puluhan truk beroperasi,” ungkapnya.

Tak hanya truk, setiap alat berat diparkirkan dan dioperasikan di tepi jalan pun wajib membayar retribusi. Namun hingga kini belum ada yang membayar.

Peliput : Edmon Mamonto _ Editor : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.