TNews, KOTAMOBAGU – Sejak Januari hingga Agustus 2019, tercatat sedikitnya ada 5 laporan masuk terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dikatakan, Ishak Daimunon, Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kota Kotamobagu, Selasa, (06/08/2019).
“PHK ini terjadi karena ada beberapa persoalan, di antaranya yakni tidak adanya perjanjian dan kontrak awal kerja, sehingga perusahaan bisa saja melakukan PHK sewaktu waktu,” ucapnya.
Menurutnya, dari 5 laporan PHK yang masuk ini, 2 diantarannya sudah dilimpahkan ke Provinsi. “Memang, 2 selesai secara mediasi, tapi 1 laporan saat ini masih dalam proses,” ujarnya
Dirinya mengimbau, calon karyawan yang hendak bekerja harus mengantongi perjanjian maupun kontrak kerja. “Begitu juga perusahaan yang hendak memperkerjakan karyawan baru wajib untuk membuat perjanjian,” Imbaunya
Dirinya menambahkan, setiap tahun, pihaknya melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan ketenagakerjaaan. “Namun berapa tahun terakhir ini belum bisa dilaksanakan karena terkait efisiensi anggaran. Meski begitu kita selalu menyurat ke perusahaan. Berupa pembayaran THR keikutsertaaan Jaminan Sosial dan masalah PHK ini,” pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2017 terjadi 17 kasus PHK, sedangkan tahun 2018 ada 14 kasus.
Neno Karlina
