Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Lurah Ini Dilapor ke Polisi

0
113

TNews, BITUNG – Salah satu oknum lurah di Kecamatan Ranowulu dipolisikan atas dugaan penggelapan. Oknum lurah dengan inisial JAL dilaporkan seorang Lansia bernama Maris Lahengke (66) warga Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir dengan nomor laporan STTLP/794.a/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019. “Laporannya di Polda Sulut dan kami dipercayakan Oma Maris untuk melakukan pendampingan,” kata Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bitung, Julius Roly Hengkengbala, Senin (30/12/2019).

Julius menceritakan, Oma Maris meminta pihaknya untuk membantu menyelesaikan ganti rugi tanah di Kelurahan Pinasungkulan secara mediasi atau kekeluargan kendati sebelumnya sudah pernah melaporkan ke Polres Bitung. “Mediasipun sudah pernah dilakukan, awalnya ada titik terangnya tetapi sayang pihak keluarga yang meminjam uang ke Oma dengan jaminan tanah mengatakan tidak bisa atau tidak jadi karena salah satu kakak beradiknya yang di luar Kota Bitung tidak setuju,” katanya.

Pihaknyapun melibatkan pemerintah kelurahan untuk melakukan mediasi di kantor lurah tapi tidak jadi karena pihak keluarga yang meminjam uang tidak hadir hingga Oma Maris melaporkan ke Polres Bitung, kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan cara mediasi tetapi tidak terjadi kesepakatan. “Kami kemudian terus berkoordinasi lewat lurah agar kasus itu tidak sampai ke rana hukum dan awalnya menurut lurah mengatakan keluarga sudah bersedia mengembalikan uang Oma sesuai kesepakatan asalkan memberikan kuasa kepadanya,” katanya.

Omapun kemudian memberikan kuasa kepada JAL agar permasalahan itu cepat selesai serta Julius beberapakali menghubungi salah satu keluarga yang meminjam uang Oma di luar daerah yang intinya siap mengembalikan sesuai kesepakatan. “Tapi hingga pada ahirnya semuanya tidak terealisasi, pihak keluarga tidak kunjung datang ke kantor lurah untuk menyelesaikan kasus itu sehingga pihaknya kembali melakukan follouw up terkait laporanya di Polres Bitung,” katanya.

Tapi jawaban yang diterima pihak Julius dari oknum penyidik membuatnya tidak mengerti dan kecewa karena menyatakan kasus itu sudah masuk perdata bukan pidana penipuan. “Saya sebagai Ketua JPKP DPD Kota Bitung berharap kasus ini harus dilanjutkan permasalahan hukumnya dan kami bersama kuasa hukum di Manado sudah melaporkanya ke Polda jika pihak keluarga tetap pada pendirianya. Dan jika terbukti kasus ini masuk unsur pidana penipuan,” katanya.

Dari kasus itu, Julius menduga oknum lurah inisial JAL dan oknum penyidik Polres Bitung terkesan “bermain” menangani kasus Oma Maris. “Makanya kami berharap laporan Oma di Polda bisa diproses agar semua terkuak,” katanya.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.