Polres Bakal Seriusi Penyalahgunaan Dana Kelurahan

0
113

TNews, Bitung – Kapolres Bitung, AKBP F X Winardi Prabowo SIK menyatakan akan mengecek penggunaan dana kelurahan di Kota Bitung. Walaupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bitung kata dia, telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah perangkat kelurahan terkait pengelolaan dana kelurahan. “Dari laporan-laporan yang masuk sudah ada yang dilakukan pemeriksaan, tapi pemeriksaan yang dilakukan baru bersifat klarifikasi,” kata Kapolres usai menggelar release akhir tahun 2019 beberapa waktu lalu.

Kapolres menjelaskan, dalam penanganan Tipikor soal dana kelurahan pihaknya telah melakukan MoU bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa untuk bisa melaksanakan tahapannya. “Apabila kita menerima laporan terkait dana kelurahan, kami wajib berkoordinasi dengan Inspektorat. Nanti inspektorat akan melakukan pendalaman dan mengecek apakah benar terjadi atau tidak,” katanya.

Dari hasil inspektorat itu kata dia, ada tiga indikator yang harus dilakukan pemeriksaan yaitu kekurangan administrasi, adanya sengketa dan ditemukannya indikasi pidana. “Kalau ada indikasi pidana maka akan diteruskan kepada pihak Kepolisian. Dan kita memberikan waktu 30 hari kepada Inspektorat didalam hal pendalaman,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya dalam hal ini Polres Bitung tetap komitmen dalam memberantas korupsi yang ada di Kota Bitung, terutama penggunaan dana kelurahan. “Kami juga akan turun di kelurahan-kelurahan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada mereka. Memberikan rambu-rambu, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” katanya.

Dia juga berharap, dengan pencegahan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi itu bisa memberikan kesadaran kepada seluruh perangkat kelurahan yang ada di Kota Bitung. “Kedepan Polres Bitung akan membuat satu wadah berupa ruang konsultasi. Baik itu yang ada di Polres maupun menggunakan media nantinya, sehingga masyarakat bisa memberikan informasi dan bisa juga bertanya terkait masalah maupun hal-hal yang melanggar hukum atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, dari penelusuran, sejumlah pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari dana kelurahan di Kota Bitung pekerjaanya tidak rampung kendati dikerjakan pihak ketiga yakni kontraktor.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.