TNews, BOLMUT – Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Nomor 440/2014 POLPUM tanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota di Seluruh Indonesia terkait Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Badan Kesbangpol Kabupaten Bolmut akan melakukan monitoring dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Desa Se-Kabuputen Bolmut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bolmut Victor Posangi,SE, M,Ec,Dev kepada Totabuan News Selasa (21/04/2020). Dikatakannya pekan ini pihaknya akan melakukan monitoring di seluruh Desa di Kabupaten Bolmut dimana dalam monitoring tersebut untuk menindaklanjuti beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
” Pertama, yaitu membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan (Covid-19) di tingkat daerah serta instansi terkait lainnya dan yang kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoax mengenai Covid-19, “ungkap Posangi.
Ditambahkannya monitoring ini dilakukan untuk melihat langsung fakta-fakta di lapangan.
“Hal tersebut nantinya akan kita laporkan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bolmut dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Covid-19 terhadap penyelenggaraan dan stabilitas dalam negeri di daerah,” tambahnya.
Upik Mando