TNews, BOLMUT-Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada empat karyawan yang dilakukan oleh Perusahaan Esta Dana Ventura Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai melanggar aturan.
Hal itu diutarakan Ketua DPC. Faderasi Serikat Buruh Sejahtera (FSBSI) Kabupaten Bolmut, Syamsudin Olii usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan Esta Dana Ventura, terkait pemutusan hubungan kerja terhadap empat karyawan.
“PHK yang dilakukan oleh pihak Esta Dana Ventura , saya menilai melanggar aturan dimana tidak sesuai, dengan prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,”tegas Olii kepada Totabuan News Senin (27/04/2020).
Disampaikan Olii, terkait dengan kunjungan ke kantor Esta Dana Ventura Bolmut, sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja buruh yang sebelumnya di PHK sepihak oleh Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut.
“Dimana hanya dengan perintah lisan seseorang memPHK karyawan, sudah jelas itu pelanggaran terhadap aturan Ketenaga kerjaan, yang di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1,2,3), pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK Sepihak,”ujar Olii.
Menurut Olii dirinya sudah mempertemukan Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut dan perwakilan karyawan yang di PHK dimana keduanya menyepakati untuk menunggu jawaban dari Manejemen Perusahan yang lebih tinggi untuk kejelasan PHK tersebut.
“Pihak perusahaan dan Karyawan sudah sepakat menunggu hasil dari Manajemen perusahaan lebih tinggi, terkait nasib PHK sepihak, “ungkap Olii.
Terpisah salah satu perwakilan Karyawan Heriyeni Ponuak, mengatakan sebelumnya dirinya bersama rekan-rekannya dibuat ombang ambing Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut, sehingga kami bingung akan status sebagai kariawan, gaji tidak jelas, BPJS ketenaga kerjaan tidak jelas, dan saat ini kami beberapa teman lainya sudah dirumahkan sepihak tidak lagi masuk kantor.
“Saya mewakili teman teman lainya.sangat berterima.kasih Kepada ketua DPC FSBSI Bolmut, yang sudah membela hak-hak kami sebagai karyawan sehingga hari ini kami mendapatkan jawaban yang memuaskan sambil menunggu janji yang disepakati Kepala Cabang Esta Dana Ventura Bolmut, untuk menyelesaikan masalah ini dengan tertib dan adil, “pungkasnya.
Uphik Mando