TOTABUANEWS, Kotamobagu – Aturan pemerintah terkait dengan dihilangkannya dana komite sekolah, agar tidak membebankan warga, khususnya orang tua murid, agaknya tidak berlaku di SMK Negeri I Kotamobagu. Betapa tidak, dana Komite di salah satu sekolah favorit di Kotamobagu itu, tahun 2014 mendatang, diprediksi bisa mencapai Rp 1. 497,839.400.
Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat bersama pihak sekolah dan wali murid yang dilakuan di SMK Negeri I Kotamobagu, Kamis (19/12). Dalam rapat tersebut, pihak sekolah melalui pengurus komite, dengan gagahnya, menetapkan jumlah uang komite berkisar Rp 85 ribu setiap murid. Pelak saja, hal ini kemudian menimbulkan keluhan.
“Kalau bisa dipertimbangkan kewajiban setiap murid per bulanya, karena kemampuan orang tua tidak sama,” kata salah satu wali murid yang merasa keberatan atas penetapan itu.
Menariknya, dalam rincian yang dibagikan oleh pengurus komite ke orang tua murid, alokasi dana tersebut, justru teranggarkan untuk memfasilitasi perjalanan dinas bagi Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri I Burhanudin Lupoyo Spd , yang mencapai Rp24 juta.
“Sangat disayangkan dengan jumlah dana besar seperti ini, namun tidak ada yang dialokasikan untuk kesehatan siswa selama menjalankan proses belajar mengajar,” kata salah seorang wali murid lagi.
Terpisah, Sa’ir Lentang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kotamobagu, membenarkan kalau pada tahun 2014 nanti tidak diperbolehkan membebankan biaya bagi anak sekolah. “Sudah sangat jelas dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 bahwa tidak dibenarkan pungutan dan sumbangan biaya sekolah,” tegas Sa’ir.
Menanggapi keluhan ini, Sa’ir berjanji akan memanggil pihak sekolah untuk dilakukan klarifikasi. “Kita akan segera menggelar rapat untuk mempertanyakan pertanggung jawaban penggunaan dana Komite,” ujarnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat. Tahun depan nanti, Setiap Siswa akan mendapat alokasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 1 juta. “2014 per Siswa akan mendapatan bantuan BOS Rp 1 Juta untuk penunjang dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” pungkasnya. (dar/jun)
Bukan hanya di Kk ada pungutan komite.para LSM dan komite 3 Bolmong harus lebih tegas meninudak sekolah yg masih a da pungli sebab sudah jelas dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 bahwa tidak dibenarkan pungutan dan sumbangan biaya sekolah.