TOTABUANEWS, Kotamobagu – Jika Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) akan disahkan pada tahun 2014 ini, maka secara otomatis akan ada pejabat Gubernur yang ditunjuk untuk menjalankan rodah pemerintahan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Selain pejabat eksekutif, dipastikan akan dilakukan juga pengisian kursi legislative (DPRD Provinsi).
Namun untuk pengisian kursi DPRD Provinsi BMR, akan mengacu pada hasil pileg April 2014 kemarin. Dimana, para pemilik kursi akan diambil dari 10 caleg terpilih untuk Deprov Sulut dapil BMR. Dan ditambah dengan caleg Provinsi Sulut dapil BMR lainnya dari partai yang meraup suara signifikan.
Diketahui, jumlah kursi DPRD Provinsi BMR nantinya akan mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012. Dimana satu daerah Provinsi dengan jumlah penduduk dibawah 1 juta orang, akan memperolah alokasi 35 kursi. Sementara penduduk BMR di empat kabupaten dan satu kota berjumlah 700 an lebih penduduk. Maka nantinya P-BMR mendapatkan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Sedangkan untuk jumlah suara caleg yang berhak mendapatkan kursi, Bilangan Pembangi Pemilih (BPP) nya mengacu pada suara sah hasil pemilu 9 April lalu suara sah BMR berjumlah 333.444 suara, yang kemudian dibagi dengan jumlah kursi sebanyak 35, sehingga BPP nya adalah 9.270 suara per kursi.
Dengan melihat perolehan suara yang didapat setiap parpol, kemudian dibagi dengan jumlah BPP, maka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang telah meraup suara 92.937, dipastikan akan mendapatkan 10 kursi untuk DPRD Provinsi BMR.
Selanjutnya, disusul oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang masing-masing dipastikan akan mendapatkan enam kursi. Kemudian sisa kursi dibagi oleh beberapa partai lainnya (lihat tebel).
Sementara itu, Partai Golkar sendiri melalui ketua DPD II Kabupaten Bolmong Marlina Moha Siahaan, mengaku sangat bersyukur apabila PBMR akan disahkan. “Kita berharap saja semoga P-BMR akan disahkan pada masa sidang DPR dan segera menjadi Undang-undang,” ungkap MMS peraup suara terbanyak Partai Golkar BMR untuk DPRD Provinsi Sulut.
Sedangkan untuk pengisian kursi di DPRD Provinsi BMR apabila PBMR telah menjadi DOB, khusus untuk Partai Golkar kata MMS, akan dibicarakan secara berjenjang dinternal partai.
“Siapa-siapa yang nantinya akan mengisi kursi partai Golkar akan dibicarakan dari tingkat DPD I sampai dengan tingkat DPP,” tegas ibunda dari anggota DPR RI Aditya Didi Moha S Ked MM itu.
Terpisah, salah satu caleg PDIP Deprov Sulut dapil BMR pada pileg 9 April 2014, Jeldie Zuogira mengungkapkan, PBMR memang menjadi satu kebutuhan daerah. Bukan karena persoalan pengisian kursi, namun menurut Jeldi hal tersebut untuk kesejateraan rakyat BMR.
“Langkah-langkah perjuangan semua komponen dalam memperjuangkan PBMR harus kita beri apresiasi, kepada para panitia, para penginisiator Pembentukan PBMR dan semua pihak terlibat dalam perjuangan ini,” ungkap Jeldi.
Meski demikian, Ia mengajak kepada semua elemen untuk bersama-sama tetap mengawal hingga PBMR benar-benar sudah menjadi undang-undang. “Mari kita bantu panitia, kita kawal bersama sehingga PBMR akan terwujud. Tinggal satu tahapan yang akan di lewati, kita rapatkan barisan untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat BMR,” ujar Jeldi seraya menyebutkan untuk pengisian kursi di DPR provinsi PBMR nanti, semua di serahkan ke partai. “Ada mekanismenya,” singkat Jeldi. (kon/win)