TOTABUANEWS, Kotamobagu – Mantan sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) FS alias Ferry salah satu tersangka kasus dugaan korusi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2011, akhirnya resmi ditahan.
“Ya hari ini ditahan sampai 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, fien ering, SH MH, saat kofrensi Pers, Senin (09/06/14) hari ini, sekitar pukul 16.59 Wita, diruang kerjanya.
Lanjut Ering, tersangka FS dikenakan pasal 2,3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,”.
Diketahui, FS menghadiri panggilan kejaksaan sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (09/06/14) dan menjalani pemeriksaan hingga Empat jam diruangan Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus), terkait kasus tindak Pidana Korupsi TPAPD Bolmong, sekitr Rp 4,8 M. (erwin)