
TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meski PP Nomor 53 Tahun 2010 sudah sangat tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut berpolitik praktis dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu), namun hal ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah PNS di Kota Kotamobagu.
Salah satunya yang dilakukan oknum dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Pobundayan, yakni BS alias Bambang, dimana menurut keterangan sejumlah warga, jika Bambang, turut serta membagikan stiker salah satu pasangan Capres-Cawapres dibundaran Paris Kotamobagu beberapa waktu lalu bersama tim relawan.
“Tak hanya itu, dia pun sering menjelek-jelekkan pasangan Capres-Cawapres lain lewat akun Facebook nya (Mas Bambang Full), padahal seperti yang kami ketahui, PNS-kan seharusnya netral dan tidak boleh berpihak apalagi melakukan cara-cara yang tidak elegan seperti ini,” ungkap sumber yang tak ingin namanya dipublikasi.
Menangapi hal itu salah satu pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara, Erwin Ch Makalunsenge saat dikonfirmasi masalah keterlibatan PNS dalam politik praktis mengatakan, akan menelusuri laporan ini, jika terbukti, maka PNS tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas keterlibatannya dalam kampanye (Membagikan Stiker.red). Apakah benar mengikuti kampanye atau tidak. “Jika terbukti, maka Panwas akan berkoordinasi dengan Pemkot Kotamobagu untuk pemberian sanksi,” jelas Erwin.
Lanjut Erwin, Apalagi PNS yang terlibat secara langsung sebagai pelaksana atau panitia, maka ini sudah masuk kedalam pidana pemilu, dan ini akan disidangkan di Gakumdu jika terbukti, “PNS bisa mengikuti kampanye, untuk mengetahui Program masing masing Capres-Cawapres, tapi tidak boleh terlibat secara langsung, apa terlebih menggunakan fasilitas negara untuk memberikan keuntungan kepada salah satu Capres-Cawapres, karena PNS/Dokter dibiayai oleh APBD negara.” Jelasnya.
Terpisah, Bambang saat dikonfirmasi media ini malah menantang Panwaslu Kotamobagu untuk membuktikan jika apa yang ia lakukan melanggar PP No 53 Tahun 2010, “Silahkan dibuktikan kalau saya melanggar, jangan seenak perut mengatakan saya melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, silahkan dibuktikan, kalau terbukti saya siap di Proses gakumdu dan siap menerima sangksi apapun,” ungkapnya.
Anehnya, bukan hanya pembagian stiker yang turut diamininya, malah mengatakan melakukan pengobatan gratis kepada pendukung salah satu capres – cawapres. “Saya juga melakukan pengobatan gratis sebagai bentuk dukungan saya,” tandas Bambang yang juga aktif sebagai staf Rumah Sakit Umum Kotamobagu ini. (konni/dar)