TNews, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag ST, Selasa (09/03/2021) pagi tadi, mendampingi Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daera (LKPD), juga Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD), kepada Kepala Perwakilan BPK RI di Sulawesi Utara, Karyadi.
Kepada awak media, Meidy mengatakan kalau penyerahan LKPD dan IHPD tersebut merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah daerah, di setiap tahun anggaran sebagai bentuk pelaporan atas pengelolaan kegiatan dan anggaran di tahun anggaran sebelumnya. “Ini merupakan sebuah penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, yang sesuai dengan ketentuan serta standar akuntansi pemerintahan, untuk melakukan pemeriksaan ats kewajaran dan kepatutan atas pelaksanaan anggaran tahun 2020,” ungkap, melalui pesan whatsapp miliknya.
Dengan penyerahan LKPD tersebut, maka Pemkot Kotamobagu secara tidak langsung telah menyatakan kesiapannya, untuk dilakukan audit rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dimana, Meidy menegaskan kalau DPRD optimis Kotamobagu bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang selama ini telah disandang oleh daerah tersebut. “Kami optimis opini WTP dari BPK bisa dipertahankan dalam pemeriksaan dan audit rinci untuk tahun anggaran 2020,” tandas Ketua DPC PDIP Kotamobagu ini.
Tim Totabuan News