TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) perwakilan Sulut, di Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSUDB) Kotamobagu, terinformasi bahwa mereka menemukan sekitar RP 600san juta Tunggakan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan oleh pihak RSU.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu staff RSUDB ketika bersua dengan Totabuanews belum lama ini.”Di rumah sakit ada sekitar 600san juta temua BPK pada pemeriksaan keuangan daerah tahun 2013 – 2014,” kata sumber yang mengaku PNS di RSU, sembari meminta namanya tak dikorankan.
Sumber ini mengatakan, temuan itu pada dana Makan Minum (MaMi) dan biaya perjalanan dinas luar daerah oleh pejabat di RSUDB. “Temuan itu pada biaya perjalanan dinas dan MaMi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar sumber.
Kepala Bagian (Kabag) Umum, RSUDB Jery Lendeon dihubungi terpisah Selasa (15/07). Mengakui, adanya temuan BPK itu. Namun, hanya pada kelebihan dalam perjalanan dinas , tapi telah dilakukan pengembalian ke kas daerah. “Hanya ada kelebihan perjalanan dinas tapi sudah diselesaikan,” ujar Jery.
Menurut Jery, jika ada dugaan penggunaan uang negara yang tak sesuai dengan peruntukannya, di instansi pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, tentu dibarengi dengan rekomondasi dari BPK . “Kalau ada temuan tentu rekomondasi dari BPK sudah kita ketahui,” ucap Jery. (lim/dar)