TOTABUANEWS, Kotamobagu—Bola panas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus bergulir. Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, pada 9 Juni lalu, salah satu tersangka mantan sekretaris daerah (Sekda) Bolmong, FS alias Feri hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Manado.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH, saat ditemui Totabuanews diruang kerjanya, Senin (04/08).
“Besok agenda pembacaan dakwaan kepada Feri di pengadilan Tipikor. Yaa ini sidang perdana dan belum menghadirkan saksi,” kata Ivan yang juga merupakan ketua tim penuntut umum dalam kasus tersebut.
Terpisah, salah satu aktivis LSM Pusat Belajar Lintas Komunitas (Publika), Darman Daeng Matara S. Hut, meminta agar semua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi TPAPD yang merugikan uang Negara sebesar Rp 4,8 M itu, secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan karena masyrakat sudah menunggu lama penyelesaian kasus ini. Jangan sampai menimbulkan antipati dari masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena beberapa tersangka lain masih bebas berkeliaran. Sementara berdasarkan informasi yang lalu semuanya sudah P21, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Tipikor Polres Bolmong, “ tegas Darman.
Lanjutnya lagi, beberapa pelaku korupsi lain yang saat ini telah selesai menjalani hukuman ataupun saat ini telah menyandang status tersangka, diharapkan tidak lagi diberikan jabatan strategis yang berpotensi untuk terjadinya lagi kasus yang sama.
“Saya menyarankan untuk sekalian dipecat apabila dia divonis bersalah di pengadilan. Artinya terbukti di pengadilan. kalau dia berstatus PNS maka dia harus di pecat sebagai PNS. Alasannya, karena Korupsi ini adalah bagian tindak pidana kriminal yang sangat merugikan masyarakat. Dan ini akan memberikan efek jerah bagi aparat-aparat Negara yang akan melakukan korupsi,” tandas Darman.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi TPAPD yang bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong tahun 2011 ini, telah menyeret beberapa pejabat Bolmong. Yang saat ini masih berstatus tersangka yakni, mantan Bupati Bolmong, MMS alias Marlina, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, FA alias Farid, IG alias Iswan dan EG alias Edi. Sementara yang telah selesai menjalani hukuman penjara masing-masing, Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag, Ikram Lasinggaru dan Cimi Hua yang saat ini masih menjalani hukuman. (erwin)