TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kepala Dinas (Kadis) PU Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT menekankan bahwa setiap drainase yang ambol pada saat proses pembangunan berlangsung menjadi tanggungjawab Kontraktor pelaksana memperbaikinya.
Sande mengatakan, masa kontrak kerja dan pemeliharaan belum selesai sudah menjadi konsekuensi pihak ke tiga bertanggungjawan. “Kalau memang ada bangunan yang ambrol pada saat pembangunan baru usai, itu menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” tegas Sande Selasa (05/08) kemarin, ketika dihubungi Media ini.
Begitu pula dengan kerugian materil yang timbul saat pengerjaan ulang item pekerjaan, menjadi resiko kontraktor. “Sudah menjadi konsekuensi kontraktor menanggung kerugian,” ujar Sande.
Sande menambahkan, akan mengimbau setiap pihak ke tiga agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar item pekerjaan akan sesuai dengan harapan bersama. ” Secepatnya akan disampaikan ke pihak kontraktor agar pekerjaan harus sesuai kontrak,” tuturnya.
Pantauan Wartawan Media ini, salah satu proyek di Kelurahan Motoboi Kecil dengan dana ratusan juta, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun 2014 untuk pelebaran dan pembangunan drainase yang dikerjakan oleh PT Pilar Dasar Membangun (PDM), Terkesan asal jadi. Pasalnya, meskipun baru selesai dikerjakan, beberapa titik sudah ambrol. Namun, pihak kontraktor sudah mulai memperbaikinya kembali. (dar)