TNews, HUKRIM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong sejumlah lembaga untuk turut menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat. Adapun lembaga yang dimaksud antara lain Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini ia sampaikan pada Rabu (28/4) usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di Playstore dan App Store yang tidak memiliki izin OJK.
“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021). Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Menurutnya, tak jarang pinjol ini menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.
“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman,” tegasnya. Ia berpesan pada masyarakat untuk menggunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK jika harus meminjam uang dari Fintech. Adapun cara untuk memastikan izin ini adalah dengan mengeceknya melalui website ojk.go.id. Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan salah satu contoh korban Fintech ilegal bernama Yulia yang sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih hutang Fintech. Ia mengatakan Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.
“Penagih hutang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” jelas Bamsoet. Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Bahkan, lanjutnya, dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol.
Bamsoet mengungkap wartawan pun ada yang terkena kasus serupa hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan. “Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus menindak serta meminta pengelola Appstore dan Playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.
Sumber : detik.com