Beranda blog Halaman 3580

Keluarga Besar DPRD Sulut Melayat Di Rumah Duka

0

TOTABUANEWS.COM-MANADO-Telah menghadap Yang Kuasa istri tercinta Anggota DPRD Provinsi Sulut Ferdinand Mangumbahang, Almarhumah Wilma Wiwie Saku
Minggu, 22 April 2018 di RS Prof. Kandou Malalayang Manado dalam usia 44 tahun.

Duka yang mendalam dirasakan juga keluarga Besar DPRD Sulut. Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Kerukunan Ibu Anggota Dewan (KIAD), serta staf Sekretariat DPRD Sulut menghadiri acara penghiburan sebagai bentuk bela sungkawa, Senin (23/07) sore.

Dalam kesempatan tersebut, kepada keluarga dan seluruh hadirin, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw melalui Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut dalam sambutannya mengingatkan agar semua yang masih hidup untuk memaknai hidup seseuai dengan cara dan kehendak Tuhan.

“Karena dengan demikian, maka kita bisa bersama dengan Bapa di Sorga,” ujar Lumentut.

Lumentut juga meyakini, jika almarhuma yang dikenal sangat bersabat dan aktif dalam pelayanan, selama hidupnya telah melakukan yang terbaik semasa hidupnya.

“Dan itu seturut kehendak Tuhan. Maka daripada itu, keluarga yang ditinggalkan yang adalah rekan sesama anggota DPRD dan anak yang terkasih serta keluarga besar akan tetap kuat dan sabar dalam menghadapi pergumulan tersebut,” ajaknya dalam ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Saisab S.Th tersebut.

Tampak hadir juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Ketua DPRD Sulut Andre Angouw, Sekprov Sulut Edwin Silangen, sejumlah anggota dewan Sulut diantaranya Rocky Wowor, Raski Mokodompit, Amir Liputo, Yudi Moniaga, Bart Senduk, Ayub Ali, Edison Masengi, Noldy Lamalo dan Affan Mokodongan. Bahkan Wakil Ketua Dewan Wenny Lumentut dan Edison Masengi meyampaikan pujian penghiburan, Kepala Bagian Humas DPRD Sulut Jackson Ruaw, serta staf Sekretariat DPRD Sulut lainnya

Kepergian Almarhuma pun meninggalkan kesan yang mendalam bagi ibu-ibu Kerukunan Istri Anggota Dewan (KIAD) bahkan mereka juga menggelar ibadah penghiburan secara khusus yang dipimpin Pdt. Jhon Tilaar.

(Dvd).

Desa Pontodon Gelar Pelatihan BUMDes

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Desa Pontodon Induk Kecamatan Kotamobagu Utara, menggelar pelatihan untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di balai Desa Sabtu (21/07/2018).

Salah satu Pemateri sekaligus Pengawas BUMDes Syafrudin Saleh Abas Mengatakan, tujuan pelatihan tersebut untuk meningkat pengetahuan pengelolaan BUMDes kepada seluruh jajara  pengurus BUMDes.

“Memang BUMDes Pontodon Baru 6 bulan ini berjalan. Tapi, harus mampu mengelola administrasi semester awal. Mulai dari pembukuannya hingga neraca,”kata Abas.

Lanjutnya, pengelolaan tersebut pun tidak keluar dari regulasi dan Peraturan Walikota (Perwako) yang ada.

“Selain berharap bisa mandiri secara administrasi keuangan. Perlu di ingat semua pengelolaan tetap berdasarkan aturan. Jangan sampai 70 persen lebih ke biaya operasional dan 30 persen untuk BUMDes,”ujarnya.

Dia menambahkan, tujuan dari pelatihan BUMDes ini sangat jelas untuk memberikan langsung proses pengelolaan keuangan serta mengembangkan ekonomi Desa.

“Semua akan potensi Desa untuk dikembangkan menjadi Usaha milik Desa ada banyak. Hanya perlu dilakukan kajian mana yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,meski pun sudah ada yang berjalan yakni sewa kursi dan kanopi,”tandasnya.

 

 Zakir Mokoginta

Gugah Selera, Nila Bakar “Morobut” Mak Yuda Jadi Incaran

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Berawal dari menyenangkan hati suami yang menyukai masakan pedas, Sri Paputungan (33), atau yang lebih dikenal Mak Yuda, berhasil membuat ikan Nila Bakar “Morobut” miliknya menjadi incaran.

Dikatakannya, usaha ini berani digelutinya atas dorongan tetangga yang sempat merasakan ikan Nila Bakar miliknya.

“Sebenarnya gak ada rencana, hanya karna para tetangga mengatakan masakan saya enak, dan juga amat pedas, saya didorong untuk jualan,” katanya, Jumat (20/08/2018).

Menurutnya, “Morobut” yang berasal dari bahasa Mongindow artinya pedas, yang disematkan pada Nila Bakarnya, adalah inisiatif dari pembeli.

“Karna pedas, jadi orang-orang sendiri yang memberi nama ‘Morobut’,” ujarnya.

Dalam sehari, Mak Yuda bisa menjual puluhan ekor Nila Bakar.

“Ada yang memesan dahulu, ada yang gak sempat karena sudah habis, bisa 90-an ekor, kadang bisa 100 ekor Nila Bakar yang terjual,” jelasnya.

Nila Bakar Morobut memiliki harga jual yang variatif. Tergantung tingkat kepedisan dan ukuran ikan.

“Seporsi dari Rp 15.000- 45.000, tergantung besar kecilnya ikan. Lumaian, pendapatan bruto (kotor) bisa mencapai jutaan rupiah,” ungkap ibu tiga anak ini.

Dirinya berharap, usahanya ini bisa berkembang dan mendapat sambutan baik dari pemerintah.

“Amin, semoga ini bisa terus berkembang, apalagi ini kota model jasa. Pokoknya mudah-mudahan dapat bantuan dari pemerintah juga,” pungkasnya.

Peliput: Neno Karlina

Warga Kotamobagu Manfaatkan Lahan Kosong dengan Tanam Jagung

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Hampir semua lahan kosong yang ada di lorong Tabubuk, Kelurahan Motoboi Kecil (Motcil), Kecamatan Kotamobagu Selatan dimanfaatkan dengan ditanami jagung.

Jurdin Paputungan, salah seorang warga Motcil mengatakan, ini adalah upaya untuk memperkuat ketahanan pangan.

“Hampir semua lahan di sini kami manfaatkan, mengingat ini memasuki musim panas, dan imbauan Kepala Rukun Tetangga (RT),” kata Paputungan, Jumat (20/08/2018).

Dengan pemanfaatan ini, kehidupan ekonomi jauh lebih mandiri, dan terjaga.

“Biasanya di beli waktu masih muda. Lumaianlah buat tambah-tambah penghasilan. Apalagi, ada di antara pemukinam, jadi tidak terlalu sulit merawatnya,” ujar Paputungan.

Jangung sengaja dipilih warga sekitar, lanjut Mamonto, karena bisa menganti beras sebagai bahan pokok.

“Memang lingkungan menyarankan menanm jagung. Selain bisa sebagai pengganti makanan pokok. Jangung bernilai ekonomis yang tinggi,” jelas Paputungan.

Selain jagung, warga lorong Tabubuk juga menanam aneka rempah dapur.

“Kalau lahannya agak besar, ditanami jagung, kalau hanya pekarangan rumah, kami memanfaatkan dengan menanam tomat, merica, bawang, dan berbagai rempah dapur,” ungkap Paputungan.

Mamonto berharap, pemanfaatan lahan kosong, dan pekarangan rumah ini, bisa membuat warga Motcil jauh lebih mandiri.

“Mengurangi pengeluaran untuk membeli rempah dapur, dan bisa meningkatkan ekonomi warga menjadi lebih baik. Membudayakan produktifitas daripada konsumtifitas,” pungkas Paputungan.

Peliput: Neno Karlina

Pemerintah Dorong Peningkatan Ekonomi Desa Tabang Melalui ADD

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Bersumber daru Anggaran Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat dengan bakal menyalurkan berbagai bantuan bahan. Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Tabang, Frit Julius Dilapanga, Jumat (20/08/2018) .

“Bantuan merupakan bentuk perhataian bagi masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat berdasarkan potensi yang ada,” kata Dilapanga.

Bantuan tersebut berupa, pupuk dan insektisida bagi para petani, bahan kue bagi pedagang kue, gerobak sorong bagi tukang batu bata, etalase bagi pedagang.

“Bantuan ini bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018,” jelas Dilapanga.

Dirinya berharap agar bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memberikan efek positif dengan meningkatnya pendapatan.

“Saya berharap bantuan dari pemerintah Desa bisa dimanfaatkan dan tujuan dari pemerintah bisa terwujud,” singkat Dilapanga.

Peliput: Neno Karlina

Sanctuary Tambun dan Muara Pusian TNBNW Diresmikan

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Burung Maleo adalah jenis burung yang berukuran sedang dengan panjang sekitar 55 Cm, dan merupakan satwa endemik Sulawesi Utara (Sulut) yang hanya bisa ditemukan di Tiga Provinsi di Pulau Sulawesi. Masing-masing di Sulut, Gorontalo dan Sulteng.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow bersama jajaran, saat menghadiri undangan Peresmian Sanctuary Tambun dan Muara Pusian Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Jumat (20/7/2018).

Sanctuary Tambun dan Muara Pusian Bogani Nani Wartabone diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Wiratno M.Sc yang didampingi Kepala Balai TNBNW Lukita Nistyantara S Hut M Si.

Menurut bupati, burung maleo dikategorikan burung yang terancam punah. Hal ini dikarenakan maraknya perburuan burung ditambah lagi dengan perilaku masyarakat lokal yang suka mengumpulkan telur maleo untuk dikonsumsi, diperjualbelikan serta dijadikan cendera mata.

“berharap kita semua mampu meningkatkan populasi burung maleo di habitatnya dan mampu meminimalisir bahasa kepunahan yang mengancam habitat burung ini. Olehnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Konservasi SDM dan Kehutanan Kementerian LH serta Balai TNBNW atas persemian Sanctuary maleo pada hari ini,” kata Bupati saat memberikan sambutan.

Bupati Yasti mengatakan kunjungan Dirjen kali ini merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Bolmong. Karena pada hari ini Bolmong dapat menerima Kunker Dirjen Knservasi SDA dan Ekosistem.

“Untuk itu di kesempatan ini saya selaku pribadi, keluarga dan atas nama pemerintah mengucapkan selamat datang di Bolmong kepada Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementeria LH dan Kehutanan RI bersama rombongan,” katanya.

Sementra itu, Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati BolMong, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone serta kepada Sangadi dan Masyarakat Desa Pinonobatuan atas kerja keras dan upaya untuk tetap melestarikan habitat burung maleo yang merupakan hewan endemik Sulawesi sekaligus ikon kebanggaan khususnya bagi Kabupaten Bolmong.

“Saya berharap dengan peresmian Santuary Maleo Tambun dan Muara Pusian pada hari ini akan lebih banyak lagi Wisatawan Asing dan Wisatawan Domestik yang datang berkunjung di Sanctuary Maleo ini sehingga pendapatan ekonomi masyarakat Desa Pinonobatuan lebih meningkat lagi,” katanya.

Dirinya, juga mengusulkan kepada Pemerintah Bolmong untuk membuat Kolam Air Panas yang ada di Santuary Maleo Tambun ini.

“Di sini memang, sangat cocok dibuat kolam air panas. Sebab di Sanctary Maleo Tambun ini sangat bagus kualitasnya,” tutupnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TMS, Mimpi Om Yal ke DPD RI Kandas

0
Ingin Maju Lagi di Pilwako, Syahrial Damopolii Belum Kapok
Syahrial Damopolii

TOTABUAN.NEWS, SULUT – Mimpi Sachrial Damopolii  (Om Yal) untuk maju ke DPD RI dapil Sulut rupanya harus kandas.

Ini menyusul, setelah KPUD Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon anggota DPD RI, Jumat (20/7/2018).

Berdasarkan hasil verifikasi berkas dari 25 bakal calon, berkas milik mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara hanya satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Irvan Basri.

Sedangkan 23 lainnya belum memenuhi syarat (BMS) karena masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi lagi.

Ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, SD dinyatakan TMS disebabkan, pernah terlibat korupsi saat menjabat ketua DPRD Sulut.

“Sehingga tidak berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI,” jelasnya.

Lanjut Ardiles, penetapan TMS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j. Dalam aturan tentang syarat calon DPD RI itu disebutkan bahwa calon, bukan mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

“Untuk TMS, itu sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j, tentang bakal calon peserta pemilu bukan Mantan Narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, atau mantan korupsi,” ujarnya, usai penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi.

Ardiles menambahkan, adapun untuk kekurangan terkait dengan dokumen-dokumen sudah disampaikan kepada seluruh bakal calon untuk dilakukan perbaikan yang akan dimulai besok 21-24 Juli.

“Untuk inisial SD sudah kita TMS-kan, karena kita sudah menerima surat edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam bentuk penelitian ini yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika bakal calon tersebut adalah mantan terpidana, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya,” tambahnya.

Ardiles menegaskan, keputusan PKPU sudah sangat jelas.

“Dan kita sudah sampaikan itu kepada semua pihak dan pada bakal calon sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi kita sudah informasikan,” tegasnya.

 

Tim Totabuan News

Warga Poigar Ditemukan Tewas di Kebun Miliknya

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Diduga Karto Mokoginta (45), alias KM diduga dibunuh di kebun miliknya di Desa Poigar Kecamatan Poigar pada Kamis malam (19/7/2018).

Korban ditemukan warga pada Jumat, (20/7/2018), pukul 13.00 Wita dengan kondisi tubuh di sayat menggunakan benda tajam.

Camat Poigar Deddy Ruswandi Mokodongan mengatakan, korban KM ditemukan oleh salah satu warga yang hendak ke kebun, tepat pukul 13.00 wita

“Korban diduga dibunuh di kebun pada Kamis malam. Dan nanti ditemukan Jumat pada pukul 13.00 wita oleh warga yang hendak ke kebun,” kata Mokodongan.

“Tangan dan punggung korban luka-luka. Dan diduga kena sebetan benda tajam. Serta sebagian wajahnya hancur, dan diduga dipukul menggunakan Batu,” tambah Deddy.

Korban merupakan anak ke tujuh dari delapan bersaudara. Dan korban pun belum menikah.

“Dan korban akan dimakamkan malam ini sehabis isya. Yang meninggal ini beragama muslim. Dan saya sebagai camat turut berbela sungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan oleh Allah SWT,” ungkapnya.

Kapolsek Poigar, Ipda Kahari ketika dikonfirmasi mengaku, mendapat laporan warga pada Jumat hari ini sekira pukul 13.30 wita. Selanjutnya dirinya segera ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota dibantu anggota Koramil langsung ke TKP. Setelah dilakukan olah TKP dari pihak kepolisian dibantu pihak puskemas poigar yg melakukan visum luar, selanjutnya mayat korban dievakuasi ke rumah duka dgn cara digotong warga sejauh sekitar 1,5 kilometer.

“Namun menurut Kapolsek Poigar pihak keluarga tidak mengijinkan untuk dilakukan otopsi karena keluarga telah ikhlas dengan kejadian tersebut,” ujarnya saat dirumah duka bersama camat poigar dan pemerintah desa.

Sementara itu, Anwar Mokoginta mengatakan, bahwa pihak keluarga sepakat untuk tidak melakukan otopsi, dan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami keluarga mengiklaskan kejadian ini. Kalau pun korba di bunuh, nanti Allah SWT yang membalaskannya. Dan kami keluarga berharap adik kami tenang di alam sana,” tambah kakak korban yang berprofesi sebagai guru.

Peliput: Ebby Makalalag

DPRD Bolmong Paripurnakan Tiga Ranperda dan LPJ APBD Tahun 2017

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yakni Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranpersa Pengendalian dan Penanggulanan Rabies, dan Ranperda usulan eksekutif tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017, serta rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingka II penetapan persetujuan atas ranperda inisiatif DPRD tentang badan permusyawaratan desa.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Bolmong, Kamis (19/7)

Dalam sambutanya, Welty mengatakan berdasarkan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

“Hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dan dilakukan dengan kegiatan yakni, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan badan pembentukan peraturan daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah,” katanya.

Lanjut Welty, selain itu pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.

“Pembahasan rancangan peraturan daerah baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” jelasnya

Dirinya mengungkapkan, adapun surat dari pemerintah daerah tentang permohonan penjadwalan rancangan peraturan daerah tetang laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2017 oleh pimpinan dewan telah diteruskan ke Badan Musyawara DPRD.

“Hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukun daerah,” ungkapnya.

Welty menambahkan, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2017, maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Dengan telah berakhirnya seluruh rangkaian rapat Paripurna dewan dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Ranperda inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, maka rapat paripurna DPRD Bolmong pada hari ini kami tutup secara resmi,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

Dishub Bolmong Bangun Gedung PKB

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (19/7/2018), melaksanakan Peletakan Batu Pertama Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Desa Dulangon Kecamatan Lolak.

Kepala Dishub Bolmong, Ashari Sugeha melalui Kabid Bidang (Kabid) Prasarana Zulfadli Binol, bahwa pembangunan gedung ini karena melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Masyarakat saat ini sudah banyak memiliki kendaraan bermotor. Olehnya kami berupaya agar kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ujarnya.

Lanjut Binol, PKB merupakan serangkaian kegiatan untuk menguji dan memeriksa komponen-komponen yang ada dikendaraan bermotor.

“Nantinya ini memberikan jaminan keselamatan secara teknis bagi pengendara,” tambahnya.

Dijelaskan, pelaksanaan PKB memiliki beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang oleh pemerintah.

“Ada beberapa dasar hukum. Diantaranya, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan), PP 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan, serta PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan KB di Jalan,” jelasnya.

Selain itu, Binol menuturkan ada pula persyaratan yang harus diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

“Seperti uji berkala untuk pertama kalinya, uji berkala, numpang uji, mutasi keluar, serta mutasi uji masuk,” tutupnya.

Peliput: Ebby Makalalag

BERITA TERBARU