Beranda blog Halaman 4251

Kasus Humas Bolmut “Cacat Hukum”

0

Oleh: Yudi Lantong SH

M.Yudi Lantong[dropcap]S[/dropcap]aya ingin menuliskan sesuatu tentang pemeriksaan kejaksaan Boroko terhadap klien kami saudari Laksmi Buhang yang menurut kami cacat hukum. Penjelasan singkat kami atas pemeriksaan tersebut akan kami uraikan lewat beberapa point .

Pertama; bahwa Atas dasar surat panggilan nomor SP- 17a/R.1.19/Fd.1/10/2013 kepada klien kami, maka pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 kami memenuhi panggilan tersebut kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Moh. Fadli Binalombongan selaku Kepala Bagian Humas Pemkab Bomut. Walaupun terasa aneh bagi kami di mana sebelumnya Saudari Laksmi Buhang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi dalam panggilan kali ini dipanggil sebagai saksi, selaku warga negara yang baik dan berusaha taat terhadap hukum, klien kami memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangannya. Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami mempertanyakan statusnya yang berubah dari tersangka menjadi saksi. Dan jawaban dari penyidik kejaksaan bahwa status klien kami masih seperti yang dituliskan dalam surat panggilan tersebut yaitu sebagi saksi.

Kedua; bahwa selang beberapa hari kemudian, klien kami mendapat surat panggilan kedua dengan nomor; SP-19a/R.1.19/Fd.1/10/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 dengan agenda yang sama yaitu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Moh. Fadli Binolombongan. Atas diterimanya surat panggilan kedua ini yang terasa aneh pula maka, melalui kuasa pendampingan hukum (non litigasi) menyurat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Boroko untuk mempertanyakan status dari klien kami dalam case a quo.

Ketiga; bahwa surat resmi tersebut diserahkan ke kejaksaan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013, sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami, jawaban jaksa adalah akan memberikan konfirmasi tentang status klien kami setelah pemeriksaan hari ini selesai. Sekitar pukul 18.00 Wita jaksa penyidik yang hampir saja merampungkan pemeriksaan mengkonfirmasi bahwa status klien kami masih sebagai “tersangka” dalam case a quo.

Dan pemeriksaan hari ini merupakan langkah jaksa penyidik untuk melakukan upaya pemeriksaan silang antara kedua tersangka dengan metode yang sama.

Keempat; bahwa dengan mendengar jawaban jaksa penyidik seperti itu maka, klien kami menolak melanjutkan pemeriksaan dan menolak untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang hampir rampung itu. Silang pendapat pun terjadi dan akhirnya jaksa penyidik memanggil saya selaku kuasa pendampingan untuk menjelaskan hal tersebut.

Kelima; bahwa benar saya menanyakan kepada jaksa penyidik akan halnya cara pemeriksaan seperti itu, kami mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan model seperti itu yang kami anggap tidak lazim diterapkan sesuai panduan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Jaksa penyidik akhirnya membuka KUHAP, tapi anehnya ketentuan yang ditunjukkan kepada kami adalah ketentuan mengenai menghalang-halangi pemeriksaan dan bukan menjelaskan legal formal metode pemeriksaan seperti itu. Dikarenakan tidak adanya kesepahaman antara kami dan jaksa penyidik maka ditempuh jalan tengah yaitu dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan BAP.

Keenam; bahwa perlu kami jelaskan, kami menolak metode pemeriksaannya dan bukan menolak materi pemeriksaan. Dasar kami menolak metode pemeriksaan seperti itu karena tidak termuat dalam KUHAP sebagai pegangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengingatkan kepada jaksa penyidik untuk bisa membedakan apa yang disebut dengan “ius constitutum” dan “ius constituendum” biar kita tidak salah kaprah dalam menafsirkan hukum.

Ketujuh; bahwa sesuai KUHAP pasal 66 “bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Maka konsekuensi logis dari hal ini adalah jaksa lah yang harus membuktikan nanti apakah kami bersalah atau tidak. Dengan menggunakan metode pemeriksaan seperti itu, terkesan jaksa penyidik ingin beban pembuktian diserahkan kepada masing-masing tersangka dalam case a quo.

Kedelapan; bahwa dengan bergulirnya case a quo yang “cacat hukum”, maka selaku kuasa pendampingan hukum terhadap klien saudari Laksmi Buhang, kami akan melakukan PERLAWANAN secara KONSTITUSIONAL berdasarkan keyakinan hukum yang kami anggap benar dan sah. Mohon dukungan do’a dari masyarakat Bolmut khususnya, untuk dapat bersama-sama mengikuti proses penanganan kasus ini agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. (*)

BKN Pusat Penentu Kelulusan CPNS

0
Salihi Berangkatkan 15 Camat se Bolmong ke Jakarta
Salihi Mokodongan
Salihi Mokodongan
Salihi Mokodongan

TOTABUANEWS.COM, Lolak – Pasca pelaksanaan tes CPNS Bolaang Mongondow (Bolmong), Bupati Salihi Mokodongan menegaskan, bahwa hasil ujian CPNS yakni Lembar Kerja Komputer (LJK) yang saat ini sudah dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk diperiksa, tetap dalam keadaan murni dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Bahkan, menurut Bupati, soal kelulusannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hanya bisa menunggu hasil yang dikeluarkan oleh Pusat (BKN, red).

“Ini murni dan tidak ada jatah-jatahan, karena (BKN) pusat yang memeriksa LJK,” kata Salihi.

Hal itu dikatakan Salihi guna menepis isu-isu yang berkembang tentang adanya permainan dari pejabat daerah terkait Tes CPNS ini.

“Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi berlangsungnya tes seleksi CPNS,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Farid Asimin, kepada harian ini menjelaskan, sesuai persyaratan Honorer Daerah (Honda) Kategori Dua (K-2) Bolmong yang tercatat bisa ikut ujian Tes CPNS, yakni minimal harus Honda dari tahun 2005 sampai sekarang, atau minimal 8 tahun kerja dan tercatat sebagai Honda aktif. Selain itu, nama-nama mereka harus direkomendasikan oleh kepala kantor atau SKPD yang menjelaskan bahwa Honda tersebut benar-benar tercatat Honda aktif dan sudah mengabdi sesuai persyaratan.

“Jika ada Kadis atau Kepala kantor yang merekomendasikan Honda yang tidak sesuai persyaratan maka Kadis atau Kepala Kantor tersebut yang bertanggung jawab sepenuhnya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau lain sebagainya,” tukasnya. (gts/eky)

Banyak Kelompok Bantuan ‘Siluman’ di Kotamobagu

0

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ada yang tidak beres di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP4K) Kota Kotamobagu. Pasalnya, sejumlah program pengadaan bibit pohon yang bersumber dari instansi tersebut, diduga administrasinya banyak yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai laporan dari beberapa sumber resmi koran ini, yang menyebutkan bahwa, saat ini terdapat beberapa kelompok yang sedang melaksanakan pekerjaan penanaman puluhan ribu bibit pohon, namun kelompok tersebut tidak memiliki data keanggotaan yang valid alias siluman.

“Banyak kami temui di lapangan, kelompok penanaman bibit pohon yang tidak memiliki anggota,” kata sumber resmi tersebut.

Lebih lanjut sumber mengatakan, saat ini sejumlah kelompok tersebut sementara melaksanakan pekerjaan yaitu penanaman puluhan ribu bibit pohon. Dirinya menegaskan, instansi terkait baik DP4K maupun BP4K harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pekerjaannya.

“Kami juga heran, kenapa kelompok-kelompok seperti ini bisa lolos dalam tahapan berkas proposal yang diajukan sebelumnya?, padahal sudah jelas kelompok ini bisa dikatakan siluman,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DP4K Kotamobagu Martokiharjo Mokodompit ketika dikonfirmasi, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, memang saat ini ada proposal kelompok untuk permintaan bantuan bibitn kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi, namun berkasnya masih dalam tahap verifikasi.

“Memang ada proposal untuk itu, tapi sedang dalam tahapan verifikasi agar sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Jadi kalau ada laporan-laporan, itu tidak benar karena ketika bantuan tersebut diturunkan, langsung diserahkan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi ke kelompok atau anggota yang berhak menerimanya,” kata Mokodompit. (eky/jun)

Banyak Caleg Tak Paham Mekanisme Pileg

0

asepTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski pemilihan legislatif (Pileg), tak lama lagi akan digelar. Namun, masih banyak Calon Legislatif (caleg) yang belum paham dengan mekanisme pileg. Sehingga tak heran mereka (caleg) banyak yang melakukan pelanggaran, tanpa mereka sadari. Salah satunya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Parahnya lagi, masih banyak juga caleg yang belum tahu kapan hari pencoblosan. Seperti terpantau oleh harian ini beberapa waktu lalu, di salah satu hajatan di wilayah Kotamobagu. Setelah diberi kesempatan oleh keluarga yang berhajat untuk memperkenalkan diri di depan undangan, ada beberapa dari mereka sempat salah menyebutkan hari pencoblosan. Ada yang menyebut hari pencoblosan yang seharusnya jatuh pada 9 April 2014, disebut tanggal 24 Juli. Akibatnya, caleg tersebut jadi bahan tertawaan oleh para undangan.

Menanggapi fenomena itu, salah satu komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar mengaku, pihak mereka nantinnya akan melakukan sosilisasi sekaligus pembekalan kepada caleg-caleg, khususnya yang ada di Kotamobagu.

“Memang saat ini kita masih pada agenda APK dan DPT. Insya Allah awal tahun kita tahap sosialisasi mekanisme pileg kepada para caleg. Kita akan buat besar-besaran,” ungkap Asep.

Ia pun mengatakan, para caleg saat ini masih sibuk dengan mengamankan kantong-kantong suara. (kon/jun)

Warga Dukung Brani PTUN-kan PT Malta

0

Benny RamdhaniTOTABUANEWS.COM, Poigar – Calon Anggota DPD RI 2014 Benny Rhamdani atau biasa disapa Brani, Senin (04/11) kemarin menggelar pertemuan dengan masyarakat di Desa Poigar III Kecamatan Poigar yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan ratusan warga Poigar itu. Dalam agendanya tersebut, Brani menyampaikan dukungannya kepada masyarakat Poigar, terkait penolakan atas kehadiran PT Malta yang dianggap sudah mengganggu Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Poigar.

Menurut Brani, kehadiran PT Malta sudah menciptakan ketidaknyamanan masyarakat Poigar dan dianggap sebagai biang keladi penyebab timbulnya konflik horizontal antar warga dan aparat kepolisian seperti yang sudah terjadi selama ini. “Apakah dengan fakta-fakta ini tidak cukup bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, mencabut izin PT Malta, karena hal ini sangat merugikan masyarakat Poigar,” tegasnya.

Pemerintah jangan menunggu sampai munculnya peristiwa yang lebih besar lagi, sebagai wakil masyarakat, Brani meminta agar aparat dan pemerintah jangan pernah ataupun menggunakan isu yang mengarah kepada pengkambinghitaman. “Kalau masyarakat menolak atau berontak dianggap provokator, lalu bagaimana dengan fakta bahwa selama ini masyarakat Poigar tidak ada masalah, selama ini mereka selalu hidup rukun dan aman sebelum ada perusahaan,” kata Brani.

Brani pun menyampaikan bersedia mendukung masyarakat untuk menolak PT Malta, “Saya akan membantu masyarakat Poigar untuk melakukan perlawanan hukum maupun politik terhadap PT Malta, dan saya akan bersama-sama dengan masyarakat untuk mem-PTUN-kan PT Malta,” ungkap Benny Rhamdani yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari partai PDI-P itu.

Bahkan, menurut Brani, untuk wilayah pertambangan yang menghubungkan dua provinsi yang berhak memberikan izin adalah pemerintah pusat, sedangkan wilayah pertambangan yang menghubungkan dua kabupaten adalah hak pemerintah provinsi dalam memberikan izin, sedangkan untuk kasus PT Malta sendiri tidak menghubungkan dua provinsi ataupun kabupaten jadi yang berhak memberikan ataupun melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan pasir besi tersebut adalah Pemkab Bolmong.

“Saya berharap kepada pemerintah dan aparat keamanan sadarlah, selama ini kita digaji oleh rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, untuk itu berpihaklah kepada rakyat.” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh Agama Poigar III Ustadz Ardi Adampe mengatakan, apa yang disampaikan oleh masyarakat Poigar III dalam sosialisasi beberapa waktu lalu itu sudah final, artinya masyarakat tidak butuh lagi penjelasan ataupun negosiasi dari perusahaan ataupun pemerintah.

Kalau memang tidak ada sesuatu antara pemerintah, aparat dan perusahaan kenapa izin PT Malta tidak segera dicabut. “Sosialisasi sudah terlambat, karena masyarakat sudah terkotak-kotak, hal ini sudah menjadi seperti bom waktu, dan kalau sampai PT Malta beroperasi, yang kami takutkan akan terjadi konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.

Bahkan, menurut Ardi, akibat kehadiran PT Malta, warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuding warga Poigar telah menjual pantai sepanjang Kecamatan Poigar kepada PT Malta. Akibatnya, sejumlah nelayan asal Poigar yang mencari nafkah di wilayah Minsel diusir. Karena itu, Ardi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan PT Malta. Jangan hanya karena alasan investasi dan PAD kemudian masyarakat yang jadi korban,

Masyarakat Poigar pun memberikan apresiasi kepada Benny Rhamdani, yang mendengarkan aspirasi masyarakat Poigar untuk mem-PTUN-kan PT Malta, bahkan ratusan warga yang berasal dari Desa Poigar I, II, dan III memberikan dukungan penuh untuk Benny Rhamdani (Brani.red) di ajang pemilihan DPD RI 2014 nanti. (m-16)

CPNS Boltim Diduga Gunakan KTP Palsu

0
Urus e-KTP, Warga Boltim Dapat Surat Keterangan
KTP

TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menelusuri dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketua Komisi I DPRD Boltim, Sofyan Alhabsy menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan yang diungkapkan Bupati Boltim terkait adanya seratusan pelamar PNS yang memalsukan kartu identitas atau KTP.

“Kami belum tahu pasti apakah itu KTP dikeluarkan olek Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) atau sengaja dipalsukan. Tapi kami akan telusuri dalam waktu dekat ini,” ujar Sofyan, didampingi rekannya, Marsaole Mamonto, kepada sejumlah wartawan.

Sofyan menuturkan pihaknya akan mencari tahu nama-nama yang dimaksud Bupati Sehan Landjar. Lalu turun ke desa yang mengeluarkan KTP ke Disdukcapil. “Kita akan cek ke Sangadi kalau benar ada unsur kesengajaan kita akan hearing. Demikian juga dengan Dinas Capil. Kalau benar, kita akan rekomendasikan pencopotan Kepala Dinasnya,” tutur Sofyan.

Marsaole Mamonto menambahkan pemalsuan identitas adalah kesalahan fatal bagi pelamar. Sehingga dia meminta agar pemerintah daerah bisa mendiskualifikasinya.

“Kalau menemukan ada unsur kesengajaan, pemalsuan data atau rekomendasi tanpa sepengetahun pemerintah desa, maka akan diproses jalur hukum. Bisa jadi itu pelamar dari luar daerah yang memiliki KTP ganda,” ungkapnya.

Dia menduga ada oknum pegawai di Dinas Dukcapil Boltim yang sengaja memberikan KTP manual tersebut tanpa meminta rekomendasi dari pemerintah desa. Sebab tergiur dengan uang yang diberikan. “Saya lihat ada honorer yang justru memegang blangko KTP, padahal ini tidak bisa,” terangnya.

Para legislator Boltim ini juga mencurigai terdapat honorer kategori dua (K2) yang tidak memenuhi syarat. “Saya yakin dan percaya ada honerer yang tidak memenuhi syarat maksimal masa mengabdi dan mengabdi secara terus menerus,” kata Sofyan.

Pihaknya mengungkapkan data base terkait honorer K2 tersebut yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sudah dikeluarkan dari tahun lalu. Bisa jadi dalam rentan waktu tersebut ada yang tidak bekerja, tapi mendapatkan kesempatan karena faktor kedekatan dengan oknum pejabat.

“Ada yang selama ini tidak bekerja dan tidak ada di sini (Boltim). Kami minta Pemda kalau bisa mengambil kebijakan untuk mengutamakan anak daerah yang sudah bekerja,”tutup Sofyan. (mnm)

Salihi Bantah Lindungi PT TMP

0
Salihi Mokodongan
Salihi Mokodongan
Salihi Mokodongan

TOTABUANEWS.COM, Lolak – Desas-desus keterlibatan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP) terjawab sudah. Ditemui Media Totabuan (MT) di kediamannya di Lolak, Senin (04/11) lalu, Salihi dengan tegas membantah, jika ia dituding sebagai pejabat yang melindungi perusahaan pengolahan ikan tersebut. “Saya tidak tahu kalau PT TMP bermasalah. Perusahaan itu sudah lama beroperasi di Inobonto. Izinnya pun diperoleh di masa pemerintahan bupati yang lama,” tergas Salihi.

Meski demikian, Salihi tidak menampik, jika sampai saat ini, sebagai pengusaha ikan, ia masih bermitra dengan PT TMP. “Hubungan saya dengan PT TMP hanya sebatas hubungan penjual dan pembeli ikan. Dan hubungan itu sudah ada jauh sebelum saya menjadi bupati,” ujar Salihi.

Sementara terkait sejumlah pelanggaran PT TMP, antara lain melakukan kejahatan lingkungan, pelanggaran hak-hak normatif pekerja, dan masalah kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha, Salihi mengaku belum bisa mengomentari. “Masalah pelanggaran PT TMP saya harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Karena saya harus tahu pelanggaran apa saja yang mereka lakukan,” kata Salihi.

Namun, menurut Salihi jika PT TMP memang melanggar, perusahaan tersebut wajib melengkapi izin-izinnya dan mentaati semua peraturan yang ada. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, saya minta PT TMP harus taat aturan,” tegas Salihi.

Sebelumnya dalam hearing DPRD Bolmong dengan PT TMP dan instansi terkait pada Kamis (17/10) lalu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Derek Panambunan menyatakan bahwa manajemen dan karyawan PT TMP sering menyebut nama seorang pejabat dengan tujuan menakut-nakuti petugas Disnakertrans yang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Dan dari hasil investigasi yang dilakukan MT kepada karyawan, eks karyawan, dan masyarakat sekitar PT TMP terungkap bahwa pejabat yang namanya sering dicatut oleh manajemen dan karyawan PT TMP adalah Bupati Salihi. (mas)

Panselnas Periksa LJK CPNS Kotamobagu

0
Nasrun Gilalom
Nasrun Gilalom
Nasrun Gilalom

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta ujian Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kotamobagu, diperiksa oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Nasrun Gilalom mengatakan, setelah usai pelaksanaan tes CPNS. LJK 290 peserta langsung dibawa ke Jakarta. Dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

“Panitia pelaksana tes CPNS sudah berada di Jakarta membawa LJK peserta ujian CPNS. LJK ini akan ditangani Panselnas,” ujar Nasrun Senin (4/11) lalu.

Nasrun mengatakan, kewenangan pemerintah daerah hanya melaksanakan tes CPNS.”Termasuk pemeriksaan rekrutmen Honorer Kategori II Panselnas yang akang melakukan pemeriksaan LJK,” tutur Nasrun.

Terpisah, Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii menjamin jika tidak ada permainan pada seleksi tahun ini. “Kemampuan peserta akan menentukan hasil ujian, dan saya juga menjamin tidak akan ada jatah-jatahan dalam seleksi penerimaan CPNS,” ucap Damopolii.

Pada ujian CPNS di Kotamobagu yang dilaksanakan Minggu (03/11) lalu, total peserta 290 orang mengikutinya. Sebanyak 106 peserta melalui jalur umum, dan 184 melalui jalur Honorer Kategori II. (dar)

Pemkot Dukung Program BNN

0
Djainudin Damopolii
Djainudin Damopolii
Djainudin Damopolii

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sangat mendukung program Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dalam rangka pecepatan vertikaliasi penanggulangan dan pencegahan dampak Narkotika Kotamobagu.

Frayudy Ono Linggotu SH, Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan dan Penegakan Hukum Badan Narkotika Kotamobagu (BNK) mengatakan, sebagaimana program Presiden Republik Indonesian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa, Indonesia akan bebas Narkoba pada tahun 2014 – 2015. “Program BNN ini untuk menekan penggunaan Narkotika secara nasional,” kata Yudi sapaan akrabnya, Selasa (05/11) kemarin.

Dikatakan Yudi bahwa sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan, penyalahgunaan Narkotika, setiap Pemeritah Daerah (Pemda) wajib mendukung pengadaan fasilitas penunjang sebagai bentuk dukungan pemberlakukan program tersebut. “Dukungan Pemkot ini sebagaimana ditekankan dalam Pemendagri nomor 21 tahun 2013,” tutur Yudi.

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihak BNN Pusat telah melakukan kunjungan ke Kotamobagu untuk mengecek langsung kesiapan daerah ini dalam melaksanakan program itu. “Kunjungan BNN belum lama ini berkaitan dengan ketersedian fasilitas berupa gedung perkantoran, Laboratorium,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Walikota Drs Hi Jainuddin Damopolii mengatakan, sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk memberikan dukungan atas program Pusat ini. “Pemkot sangat mendukung program nasional ini,” pungkas Damopolii. (dar)

Kabag Tapem Sayangkan Sikap Sangadi Pangian Induk

0
Jemmy Sako
Jemmy Sako
Jemmy Sako

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sikap Sangadi (Kepala Desa,red) Pangian Induk yang dikenal dengan sapaan elly, dalam melakukan pelayanan kepentingan masyarakat yang terkesan pilih kasih sangat disayangkan oleh Jemy Sako Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Jemy mengatakan, karena Sangadi bagian dari perpanjangan tangan Pemerintah daerah (Pemda). Maka, wajib untuk mengayomi dam mengawal kepentingan masyarakat. “Seharusnya Sangadi harus mengayomi masyarakatnya yang ada di Desa,” kata Jemy.

Meskidemikian, Jemy mengatakan, informasi Sangadi Pangian Induk baru bersifat sepihak makanya mereka akan melakukan kroscek langsung dengan bersangkutan. “Karena ini baru laporan sepihak, maka Tapem masih melakukan klarifikasi langsung,” ujarnya.

Ditambahkan, Jika benar oknum sangadi melakukan hal demikian maka sangat Disayangkan. “Jika benar informasi masyarakat seperti itu,sangat disayangkan,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu warga Pangian Induk yang meminta namanya tidak di espos mengatakan, bahwa selang waktu satu tahun kepemimpinan Sangadi itu, diduga Ia masih terbawa dengan pemenangan dirinya saat mencalonkan diri saat itu. “Sangadi Pangian Induk itu terkesan pilih kasih, karna orang – orang yang Ia tahu tidak memilih dirinya dalam pemenangan saat itu kurang diberikan pelayanan yang baik. Seharusnya, Sangadi itu milih semua masyarakatnya, bukan hanya segelintir orang,” kata Lelaki paruh baya ini. (Gito/idr)

BERITA TERBARU