Oleh: Yudi Lantong SH
[dropcap]S[/dropcap]aya ingin menuliskan sesuatu tentang pemeriksaan kejaksaan Boroko terhadap klien kami saudari Laksmi Buhang yang menurut kami cacat hukum. Penjelasan singkat kami atas pemeriksaan tersebut akan kami uraikan lewat beberapa point .
Pertama; bahwa Atas dasar surat panggilan nomor SP- 17a/R.1.19/Fd.1/10/2013 kepada klien kami, maka pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 kami memenuhi panggilan tersebut kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Moh. Fadli Binalombongan selaku Kepala Bagian Humas Pemkab Bomut. Walaupun terasa aneh bagi kami di mana sebelumnya Saudari Laksmi Buhang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi dalam panggilan kali ini dipanggil sebagai saksi, selaku warga negara yang baik dan berusaha taat terhadap hukum, klien kami memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangannya. Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami mempertanyakan statusnya yang berubah dari tersangka menjadi saksi. Dan jawaban dari penyidik kejaksaan bahwa status klien kami masih seperti yang dituliskan dalam surat panggilan tersebut yaitu sebagi saksi.
Kedua; bahwa selang beberapa hari kemudian, klien kami mendapat surat panggilan kedua dengan nomor; SP-19a/R.1.19/Fd.1/10/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 dengan agenda yang sama yaitu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Moh. Fadli Binolombongan. Atas diterimanya surat panggilan kedua ini yang terasa aneh pula maka, melalui kuasa pendampingan hukum (non litigasi) menyurat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Boroko untuk mempertanyakan status dari klien kami dalam case a quo.
Ketiga; bahwa surat resmi tersebut diserahkan ke kejaksaan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013, sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami, jawaban jaksa adalah akan memberikan konfirmasi tentang status klien kami setelah pemeriksaan hari ini selesai. Sekitar pukul 18.00 Wita jaksa penyidik yang hampir saja merampungkan pemeriksaan mengkonfirmasi bahwa status klien kami masih sebagai “tersangka” dalam case a quo.
Dan pemeriksaan hari ini merupakan langkah jaksa penyidik untuk melakukan upaya pemeriksaan silang antara kedua tersangka dengan metode yang sama.
Keempat; bahwa dengan mendengar jawaban jaksa penyidik seperti itu maka, klien kami menolak melanjutkan pemeriksaan dan menolak untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang hampir rampung itu. Silang pendapat pun terjadi dan akhirnya jaksa penyidik memanggil saya selaku kuasa pendampingan untuk menjelaskan hal tersebut.
Kelima; bahwa benar saya menanyakan kepada jaksa penyidik akan halnya cara pemeriksaan seperti itu, kami mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan model seperti itu yang kami anggap tidak lazim diterapkan sesuai panduan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Jaksa penyidik akhirnya membuka KUHAP, tapi anehnya ketentuan yang ditunjukkan kepada kami adalah ketentuan mengenai menghalang-halangi pemeriksaan dan bukan menjelaskan legal formal metode pemeriksaan seperti itu. Dikarenakan tidak adanya kesepahaman antara kami dan jaksa penyidik maka ditempuh jalan tengah yaitu dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan BAP.
Keenam; bahwa perlu kami jelaskan, kami menolak metode pemeriksaannya dan bukan menolak materi pemeriksaan. Dasar kami menolak metode pemeriksaan seperti itu karena tidak termuat dalam KUHAP sebagai pegangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengingatkan kepada jaksa penyidik untuk bisa membedakan apa yang disebut dengan “ius constitutum” dan “ius constituendum” biar kita tidak salah kaprah dalam menafsirkan hukum.
Ketujuh; bahwa sesuai KUHAP pasal 66 “bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Maka konsekuensi logis dari hal ini adalah jaksa lah yang harus membuktikan nanti apakah kami bersalah atau tidak. Dengan menggunakan metode pemeriksaan seperti itu, terkesan jaksa penyidik ingin beban pembuktian diserahkan kepada masing-masing tersangka dalam case a quo.
Kedelapan; bahwa dengan bergulirnya case a quo yang “cacat hukum”, maka selaku kuasa pendampingan hukum terhadap klien saudari Laksmi Buhang, kami akan melakukan PERLAWANAN secara KONSTITUSIONAL berdasarkan keyakinan hukum yang kami anggap benar dan sah. Mohon dukungan do’a dari masyarakat Bolmut khususnya, untuk dapat bersama-sama mengikuti proses penanganan kasus ini agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. (*)