Beranda blog Halaman 4256

Polres Buru Pengguna Knalpot Racing

0
AKP Leo De Fretes
AKP Leo De Fretes
AKP Leo De Fretes

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Polres Bolmong terus gencar menertibkan pengguna knalpot racing bagi pemilik kendaraan. Terbukti, saat melakukan operasi penertiban pada, Rabu (16/10), Satlantas Polres Bolmong berhasil mengamankan 5 unit motor yang menggunakan knapot racing.

“Operasi penertiban knalpot racing terus dilakukan. Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Matali dan Mogolaing,” ujar kepala unit Turjawali Satuan lantas Polres Bolmong, IPTU Rusdin Zima, saat dikonfirmasi Totabuanews, Kamis (17/10).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Leo Dedy Defretas SIK, mengatakan, operasi ini di gelar karena banyak warga yang mengeluh dan sudah meresahkan.

“Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat kaitan dengan knalpot racing ini,” tegas AKP Leo.

Ditambahkannya, operasi dilakukan dengan sistem hunting, personel polisi yang melaksankan operasi menggunakan pakaian preman. (tr-01)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Tak Adil Bagi Zakat, Imam Desa Tungoi I Minta Diberhentikan

0

TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Berdasarkan rapat koordinasi yang digelar pada tanggal 31/ agustus/ 2013 bertempat dibalai desa tungoi I, yang dipimpin langsung oleh sangadi tungoi I dan ketua BPD, dan dihadiri imam maupun seluruh pegawai syar’I desa tungoi I. dalam rapat tersebut terungkap bahwa imam desa tungoi I Tandi Dao diduga bertindak sendiri dalam mengelola keuangan Zakat Fitrah tahun 2013, tanpa mengundang pegawai syar’I maupun pengurus UPZ ( Unit Pengumpul Zakat).

Dengan adanya tidakan imam demikian, maka hingga saat ini seluruh pegewai syari’I dan pengurus UPZ (unit pengumpul zakat) belum mengetahui jumlah zakat fitrah tahun 2013/1434 H. selain Imam, dalam pembahagianpun, imam Tandi Dao dianggap bertindak TAK adil dalam pembagian zakat fitrah, baik kepada fakir miskin dan anak-ank yatim, begitu pula dengan pegawai syar’I dan anggota badan Amil Zakat.

Data ini berhasil dihimpun harian media ini rabu (1/10) 2013 berdasarkan list undangan yang diberikan oleh 8(delapan) nama tokoh agama desa tungoi I beserta tanda tangan yang berinisial DK,SA,OO,AP,MM,STL,HD,MI. melalui tembusan ketua BTM dan ketua UPZ (unit pengelola zakat) desa tuingoi I “mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian zakat tersebut, seperti yang dikatakan imam (Tandi Dao red) dirinya telah memberikan zakat fitrah sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ditambah satu karung beras kepada panti asuhan pononiungan, setelah di cek ke panti Asuhan, ternyata hanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 karung beras.”

“selain itu, Ke 8 (delapan) tokoh agama desa tungoi I ini meminta, agar supaya kiranya sangadi desa tungoi I bersama ketua BPD untuk segera mengelar rapat kembali dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Islam Desa tungoi I, dan meminta pertanggung jawaban Imam Tandi Dao mengenai pengelolaan dan penyaluran keuangan zakat fitrah tersebut,sekaligus memberhentikannya sebagai Imam desa tungoi I.” ujar Dj K.

Ditempat terpisah, kamis (17/10/2013) sekitar pukul 14.00 kemarin, imam Tandi Dao mengatakan “saya tidak pernah melakukan tidakan seperti dugaan masyarakat diatas, karena hingga saat ini semua data-data penerimaan zakat fitrah,zakat mall,dan sebagainya dari tiga mesjid di desa tungoi 1 masih ada pada saya, dan saya siap untuk mempertanggung jawabkannya”, ujar imam tandi

Lanjutnya lagi “mengenai dana yang disumbangkan di panti asuhan Pononiungan yang jumlah uang Rp 1.000.000. ditambah dengan 1 karung beras, dengan total keseluruhan Rp 1.480.000, itu memang benar tetapi sisa anggaran itu masih terbungkus sampul amplop yang jumlahnya masih ada sekitar enam juta lebih, sementara kalo dana tersebut akan dibagikan kepada imam-imam yang ada, kita sudah melanggar norma agama, dimana dana yang disumbangkan kepada masyarakat miskin dan anak yatim lebih kecil ketimbang pegawai syari’i yang jumlahnya lebih besar, sehingga pada rapat koordinasi lalu saya mengatakan sudah tidak ada lagi sisa anggaran, dan hal itu saya komunikasikan dengan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, rencananya sisa dana itu akan digunakan untuk perbaikan mimbar mesjid yang kondisinya sudah tidak layak pakai lagi”tukas Tandi Dao Imam Desa Tungoi 1. (uncong)

DPRD Bolmong Ungkap “Permainan” PT TMP

0

[dropcap]M[/dropcap]eski tak dihadiri pemilik dan manajemen PT Tolutug Marindo Pratama (TMP), Kamis (17/10) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap menggelar hearing (rapat dengar pendapat) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengolahan ikan beku tersebut.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi dihadiri oleh Ketua Komisi III, beberapa anggota komisi I dan II, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong, Derek Panambunan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Yudha Rantung, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, Camat Bolaang, Kapolsek Bolaang, Sangadi Desa Inobonto II, dan pihak terkait lainnya.

Ketidakhadiran pemilik dan manajemen PT TMP terhadap undangan hearing, tanpa ada klarifikasi secara resmi. Disimpulkan oleh beberapa anggota dewan sebagai wujud dari sikap angkuh atau pandang enteng pemilik PT TMP.

Walaupun, belakangan beredar kabar, penyebab ketidakhadiran pemilik PT TMP, karena salah satu karyawan perusahaan itu tengah berduka. Namun, menurut Ketua Komisi III, Chairun Mokoginta, itu alasan yang dibuat-buat. “Manajemen itu bukan satu orang. Kalau pemiliknya berhalangan, kan bisa diwakilkan. Apalagi secara emosional tidak ada hubungan antara keluarga karyawan dengan pemilik perusahaan,” ujar Mokoginta.

Mokoginta menegaskan, jika pada panggilan selanjutnya pihak PT TMP tidak mau hadir, maka sebagai lembaga kontrol DPRD akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa.

Dalam hearing tersebut terungkap fakta adanya sejumlah pelanggaran dilakukan PT TMP. Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung menuturkan bahwa dokumen dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT TMP sebagai acuan kegiatan cool storage, tidak pernah direkomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bolmong. Dan menurut Yudha sudah 2 kali BLH Bolmong bersama BLH Sulut, melakukan pemeriksaan terhadap PT TMP. “Sejak mendapat laporan dari masyarakat sudah dua kali kami melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pertama tanggal 20 Juni 2012 dan kedua tanggal 28 Mei 2013,” tutur Yudha.

Dari hasil pemeriksaan tersebut lanjut Yudha, pihaknya sudah memberi peringatan, agar PT TMP melengkapi semua izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Namun, ternyata sampai saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Sementara terkait pembuangan limbah ke laut oleh PT TMP, Yudha memastikan, hal itu sebagai sebuah pelanggaran berat. “Izin membuang limbah ke laut harus dari Menteri. Dan PT TMP tidak memiliki izin itu,” ujar Yudha.

Selain Yudha, Kadisnakertrans Bolmong, Derek Panambunan juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT TMP terhadap hak-hak normatif pekerja. “Dari hasil pendataan yang kami lakukan perusahaan ini, tidak membuat Perjanjian Kerja Bersama, tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja),” ungkap Panambunan.

Panambunan menambahkan, masalah upah yang hanya sebesar Rp1.000.000, sebagaimana pengakuan pemilik PT TMP, sudah sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) karena karyawan di perusahaan itu, mendapat jatah makan setiap hari. Jadi, jika dihitung secara keseluruhan jumlahnya bisa mencapai besaran UMP Sulut, yakni Rp 1.550.000.

Selain itu, menurut Panambunan pihaknya meyakini ada upaya dari karyawan PT TMP untuk menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Saya melihat ada semacam kolusi atau kerjasama antara karyawan, pemilik, dan manajemen PT TMP untuk menyembunyikan kejahatan perusahaan,” ujar Panambunan.

Oleh karena itu, lanjut Panambunan, dalam mengungkap pelanggaran tersebut pihaknya mengalami kesulitan, karena semua karyawan tidak mau terbuka kepada petugas dari Disnakertrans yang datang ke perusahaan itu.

Tak hanya masalah pelanggaran terhadap lingkungan hidup, dan tenaga kerja yang terungkap. Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa izin usaha PT TMP yang terdaftar di KPPT Bolmong hanya pabrik pembuatan es batu.

Hearing akhirnya merekomendasikan pemanggilan kembali terhadap pemilik PT TMP. “Kita akan panggil kembali. Waktunya akan kita tetapkan nanti. Kalau bisa secepatnya,” tandas Yusra. (ali)

DPRD Bakal “Kuliti” Manajemen JRBM

0
Yakobus Jemmi Tjia
Yakobus Jemmi Tjia
Yakobus Jemmi Tjia

TOTABUANEWS.COM, Lolak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong dalam waktu dekat ini akan memanggil PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). PT JRBM dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.649/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya serta sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas.

Selain PT JRBM, DPRD juga akan memangil beberapa dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup serta Asisten II Setdakab Bolmong Jeck Damopolii. “Senin pekan depan kita akan memanggil JRBM dan dinas terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing ,” ujar Wakil Ketua DPRD Bolmong, Yakobus Jemmy Tjia, di ruang kerjanya, Kamis (17/10) kemarin.

Dikatakan Jemmy, dalam rapat dengar pendapat tersebut DPRD akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pengawasan terhadap PT JRBM yang beroperasi di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan. “Kita temukan tiga pelanggaran, pertama soal penggunaan lahan yang belum dibayarkan ganti rugi, penggunaan jalan daerah dan yang paling parah adalah pembabatan pohon yang berada di daerah aliran sungai (das). Bahkan bentangan sungai sudah dipindahkan. Ini jelas pelanggaran pada IPPKH poin ketujuh,” tegas Jemmy.

Berdasarkan data dan dokumentasi yang diperoleh langsung di lokasi kegiatan PT JRBM, pemindahan DAS Dumagin adalah pelanggaran pada poin ketujuh izin IPPKH Kemenhut. Di mana, perusahaan JRBM dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai dan 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.

“Yang mereka lakukan malah pemindahan sungai. Dokumentasi ini akan diseriusi DPRD dan Pemda agar kementerian meninjau kembali izin perusahaan. Nama sungai yang dipindahkan itu sungai dumagin, alirannya sampai ke dumagin. Tidak bisa tidak diseriusi, karena pelanggaran pada keputusuan pemerintah pusat. Nanti dianggap di daerah ada konspirasi dan kongkalikong jika tidak diproses hingga ke Kemenhut,” tegas Jemmy.

Menurutnya, siapapun baik pihak pemda dan DPRD yang main-main dengan temuan di lapangan itu, mendapat tanda awas. Karena pelanggaran ini bisa dilaporkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau permasalahan ini dibiarkan berarti ada indikasi terjadi perselingkuhan kebijakan,” tandasnya. (marshal)

MSL: Tinjau Berkas CPNS Boltim yang Gugur

0
Muhammad Salim Landjar
Muhammad Salim Landjar
Muhammad Salim Landjar
Muhammad Salim Landjar

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Muhammad Salim Landjar (MSL) dengan kapasitasnya sebagai Ketua LSM Surya Madani Bolaang Mongondow Raya (BMR), meminta kepada Bupati Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar, agar turun meninjau proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Boltim tahun ini. Pasalnya, perekrutan CPNS di wilayah itu terindikasi ada permainan calo’.

“Langkah pertama memeriksa kembali 75 persen berkas yang dinyatakan gugur. Sebab, dari 10 ribu pelamar, yang gugur berkas sekitar 75 persen lebih. Ini saya rasa tidak masuk akal. Rasionalnya 25 persen itu gugur, 75 persen itu ada. Karenanya, saya meminta kepada Bupati, agar meninjau kembali panitia yang dibentuk untuk menyeleksi berkas,” tegas MSL.

Ia menyebutkan, persoalan CPNS ini, persoalan seriusi. Apalagi, untuk Boltim sendiri baru kali ke dua melakukan rekrutmen, dan dua kali itu semua bermasalah hukum.

“Waktu Bupati Kandoli Mokodongan 2009 itu dikorbankan sampai di penjara adalah pejabat eselon III, sebenarnya pelaku-pelaku utama tidak dijamah oleh hukum,”

Lanjut MSL, kemudian tahun 2011 sudah masa kepemimpinan Sehan Landjar, terjadi lagi hal serupa hingga berakhir di PTUN. Dan saat itu keluarga Bupati dikorbankan.

“Anak saya tidak lulus, anak dari adik saya tidak lulus. Itu artinya Bupati tidak campur urusan CPNS,” ungkap kakak kandung Bupati Sehan Landjar ini.

Namun sangat disesalkan, karena diduga malah para mafia bergerak di level bawah “Dan untuk rekrutmen yang ke tiga kali ini ada indikasi permainan dilakukan para mafia itu,” katanya.

Ia menegaskan apabila ini tidak indakan, dirinya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk mempolice line 75 persen berkas CPNS yang dinyatakan gugur. “Ini harus dilakukan dengan dasar laporan pelamar,” tandasnya. (koni)

Idul Adha,TB – JaDi Ajak Kembangkan Rasa Toleransi

0
Daging Sapi Qurban Menjelang akan dibagikan ke masyarakat yang layak menerima
Daging Sapi Qurban Menjelang akan dibagikan ke masyarakat yang layak menerima
Daging Sapi Qurban Menjelang akan dibagikan ke masyarakat yang layak menerima
Daging Sapi Qurban Menjelang akan dibagikan ke masyarakat yang layak menerima

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Perayaan Idul Adha 1434 Hijriah, merupakan kali pertama bagi pasangan Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii (TB – JaDi) semenjak dikukuhkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013 – 2018.

Tatong mengatakan perayaan lebaran haji tahun ini Ia merasakan hal berbeda. “Idul Adha tahun ini, kali pertama di kepemimpinan saya dan Pak Jainuddin merayakanya. Hari raya kali ini memang berbeda,” tutur Tatong.

Penyembelihan hewan kurban merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara saat perayaan Idul Adha. Seperti saat pemotongan sapi pada Idul Adha di Masjid Raya Baitul Makmur, Kotamobagu, Rabu (15/10).

Menurutnya, Idul Adha bukan sekedar merayakan hari besar saja, tapi bisa dimaknai lebih dalam lagi. Berkurban untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Kepedulian itu bisa terus awet kendati perayaan Idul Adha telah berlalu. “Kita berkurban untuk meningkatkan kepekaan sosial kita,” kata Tatong.

Sebelumnya, Jainuddin mengatakan, bahwa Ia dan Tatong Bara akan melaksanakan sholat Ied di lapangan Boki Hontinibang Kotamobagu. “Rencanya akan melaksankan sholat di lapangan kotamobagu,” ujar Jainuddin.

Jainuddin mengajak, seluruh elemen masyarakat Kotamobagu untuk membangun kepekaan sosial pada momentum idul adha tahun ini. “Mari kita bina kebersamaan dan tumbuh kembangkan rasa toleransi antar sesama,” ucap JaDi. (dar)

OmR Cs Qurbankan Satu Ekor Sapi

1
OmR dan petugas saat melakukan penyembelihan hewan qurban
OmR dan petugas saat melakukan penyembelihan hewan qurban
OmR dan petugas saat melakukan penyembelihan hewan qurban

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rinto Mokoginta yang biasa dikenal dengan sapaan OmR mengatakan, dia dan teman – temanya. Yakni, Rustam Simbala, Wakhyuni Potabuga, Vera Bahansubuh, Neneng Farida, Rendra Dilapangan dan Mama Rendra, berqurban seekor sapi dalam Idul Adha 1413 Hijriah dan daging qurban itu dibagikan ke 70 orang warga Kotamobagu yang layak menerima.

Rinto melalui pesan singkat via BlackBerry Messenger (BBM) mengatakan, mereka menyerahkan daging sapi tersebut untuk setelah disembelih, seusai Shalat Idul Adha, Selasa (15/10).

“Untuk daging korban diserahkan ke 70an warga yang layak menerima dan setiap orang mendapat 1,5 kilogram,” ujar Rinto.

Rinto dan rekan – rekannya menyembelih hewan kurban di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

“Setelah usai disembelih langsung dilakukan penyerahan daging Qurban,” ucapnya. (dar)

Gubernur Sulut Tandatangani SK PAW Yanto

0

yulianto-horzTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah diajukan ke meja Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Hary Sarundajang. Akhirnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian antar waktu (PAW) Yulianto Dotulong sebagai legislator DPRD Kota Kotamobagu (KK) resmi diterbitkan.

Dihubungi totabuanews, Ishak Sugeha ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mengatakan, bahwa sejak Kamis (10/10), SK PAW tersebut telah ditandatangani Gubernur. “SK pemberhentian telah resmi ditandatangani Gubernur,” kata Ishak.

Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu ini menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa tembusan SK itu telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). “Tembusan SK telah disampaikan ke Kemendagri,” tuturnya.

Meski demikian Ishak mengatakan, pihak DPRD KK masih menunggu surat pengantar Gubernur sebagai acuan pelaksanan pelantikan. “Setelah menerima pengantar gubernur DPRD akan melakukan pembasan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan pelantikan,” tutur Ishak.

Terpisah Yulianto Dotulong saat dihubungi Wartawan melalui Blackberry Messenger (BBM) mengatakan, jika dirinya menunggu proses yang sedang berjalan.” Yah, nanti kita liat saja, biarkan nanti waktu yang akan menjawab. Karena, rezeki, jodoh dan mati seseorang itu ada ditangan tuhan, bukan pada sesama manusia,” ucap Yanto sapaan akrab Yulianto. (dar)

Jelang Idul Adha, Warga Keluhkan Pemadaman Listrik

0

mati-lampu2TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Warga Kota Kotamobagu (KK) mengeluhkan pemadaman listrik menjelang pelaksanaan Idul Adha, sehingga mengganggu aktivitas mereka.

“Listrik padam tidak saja siang hari, tapi juga sore bahkan pada malam hari, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, apalagi menjelang Idul Adha seperti ini,” ujar Warga yang enggan mananya dimediakan.

Warga mengatakan, soal padamnya listrik sudah menjadi hal biasa, namun yang disayangkan pihak manajemen PLN tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“PLN jangan membuat konsumen listrik menjadi marah. Akibat, dalam beberapa hari terakhir seenaknya melakukan pemadaman. Kami minta anggota DPRD Kotamobagu bersikap tegas dengan memanggil pimpinan PLN untuk dimintai keterangan. Konsumen selama ini selalu menjalankan kewajiban terlambat 24 jam bisa didenda,” ungkapnya.

Kepala Cabang PT PLN (Persero) Kotamobagu, James F Kalangie mengungkapkan pemadaman listrik di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya Sabtu (12/10), diakibat adanya gangguan di rel 20.000 volt lokasi PLTD Kotamobagu. “Mohon Maaf ketidak nyamananya, sementara dilakukan perbaikan gangguan. Mudah – mudahan pemulihanya cepat,” ujar Kalangie. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto- foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Hanura Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

1
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Hi Agus Suprijanta SE, menegaskan pemilukada harus dikembalikan kepada DPRD. Mekanisme yang ditawarkan yakni DPRD memilih kepala daerah, bukan menunjuk langsung.

“Kita sudah tahu dampak dari pemilukada langsung yakni konflik kekerasan, praktik suap, money politics, dan lainnya. Harapan satu-satunya yakni mengembalikan kepada tahapan awal yakni dipilih DPRD,” ungkap Agus kepada totabuanews.com.

Agus menambahkan pilihan ini memiliki justifikasi yang kuat. Menurutnya, pemilukada melalui DPRD merupakan sistem pemilihan electoral college, yakni suatu badan yang mendapat mandat dari rakyat untuk memilih kepala daerah.

“DPRD dan pemilukada langsung nilai demokratisnya sama. Rakyat memberikan mandat hak politiknya kepada wakil rakyat di DPRD dan akan tersalurkan melalui pemilihan kepala daerah. Pasal 18 UUD 1945 sudah menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis,” katanya.

Agus menuturkan Hanura ingin mengembalikan pemilukada ke DPRD dengan tidak menunjuk, tetapi dipilih dari calon-calon kepala daerah yang diusung partai politik. Tentunya yang paling utama, syarat-syarat akuntabilitas, moral, dan integritas harus dipenuhi.

“Mari kita evaluasi melalui dampaknya dengan tidak pemilukada langsung namun tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi,” tandasnya. (dar)

BERITA TERBARU