Beranda blog Halaman 4257

Warga Adukan Oknum Polisi

0
Hisar Siallagan
Hisar Siallagan
Hisar Siallagan

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Oknum polisi berinisial FH (33) diadukan warga ke pihak berwajib kerena diduga melakukan penipuan.

Hal ini terungkap dari laporan Hj. Drs Donni Djaman (53) warga Kotobangun, Kecamantan Kotamobagu, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa (08/10) kemarin.

Dalam laporannya, korban menuturkan, awalnya pada 24 Desember 2012 lalu, terlapor datang menemui korban di toko milik korban, yang terletak di Kotobangun. Kedatangan FH dengan maksud memberitahu, bahwa ada sebuah mobil truck yang mau dijual dengan harga 25 juta rupiah. Korban kemudian menyerahkan uang senilai harga mobil tersebut kepada FH. Dua jam kemudian FH membawa mobil tersebut ke rumah korban. Namun karena ada kekeliruan dalam pencatatan surat BPKB, FH bermaksud membawa kembali mobil tersebut. Saat itu korban mengaku tidak curiga sama sekali pada FH, karenanya ia mengiyakan permintaan FH.

“Saya menyerahkan uang sesuai harga mobil, namun mobil masih dibawa FH dengan alasan ada kesalahan pencatatan dalam surat BPKB serta mesin mobil akan diperbaiki,” ungkap korban kepada petugas.

Selang tiga hari berikutnya, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. FH menjawab, mobil sedang diperbaiki di bengkel. Namun bukan main kagetnya korban setelah dicek di bengkel yang disebutkan FH, mobil itu ternyata tidak ada. Karena merasa dibohongi korban kemudian meminta FH mengembalikan uangnya. Namun sampai saat ini FH tak mau mengembalikannya. Merasa ditipu korban pun melaporkan FH ke polisi.

“Saya sudah berusaha menghubungi FH, untuk meminta uang saya dikembalikan, namun sampai saat ini, permintaan saya tidak digubris,” ujarnya.

Saat dikonfimasi Media Totabuan terkait laporan tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan penipuan. “Kami akan tindaklanjuti, bila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesui peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat. (dadang)

Polres Temukan Pengedar Uang Palsu di BMR

0
Dua orang tersangka pengedar uang palsu MM dan MR bersama barang bukti uang
Dua orang tersangka pengedar uang palsu MM dan MR bersama barang bukti uang
Dua orang tersangka pengedar uang palsu MM dan MR bersama barang bukti uang

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Masyarakat Bolmong raya harus lebih waspada terhadap perderan uang palsu khususnya di wilayah Kotamobagu. Pasalnya, Senin (07/10/2013)sekitar pukul 16.30 wita kemarin, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Bolmong menangkap basah dua orang pelaku pengedar uang palsu, masing-masing, MR (26) warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah dan MM (34) warga Paal Dua, Kota Manado.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak-gerik mereka, saat keduanya hendak membeli handpone di salah satu toko handphone di kompleks pertokoan Kotamobagu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manassoh , pemilik toko langsung menghubungi polisi, kerena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang saat itu hendak membeli handphone. “Penangkapan ini berdasarkan laporan warga, begitu mendapat laporan kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkapnya Iver saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (8/10), kemarin.

Selian itu, Iver menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan uang palsu pecahan seratus ribuan yang jumlahnya sekitar 10 juta.

“Kami menyita uang palsu pecahan seratus ribuan senilai 10 juta. Masing-masing 6 juta dari tersangka MR dan 4 juta dari tersangka MM,” terangnya.

Pengakuan tersangka MR lanjut Iver, uang tersebut berasal dari kelompok sindikat pengedar uang palsu asal Yogyakarta. Iver menuturkan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya. (dadang)

Rabies Serang Warga Lolayan

0

rabiesTOTABUANEWS.COM, Bolmong – Tiga warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (bolmong), saat sedang dilakukan dalam perawatan serius di Puskesmas Tungoi yang bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSDB).

Pasalnya, ketiga warga tersebut positif tertular penyakit Rabies yang disebabkan gigitan anjing.

Hal ini sebagaimana dikatakan, kepala Puskemas Tungoi Sultin, Skm kepada harian ini Selasa (08/10/2013). “Tahun 2013 ini khusus Kecamatan Lolayan ada 3 orang yang terular Rabies, semuanya berasal dari Desa Tungoi, dan saat ini mereka sedang dalam penanganan puskesmas bekerjasama dengan RS Datoe Binangkang” ujarnya.

Sultan menjelaskan, Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh gigitan hewan, anjing, ataupun kucing. Menurut Sultin, apabila ada masyarakat digigit hewan penular Rabies dan melakukan pengobatan secara intensif maka akan berakibat fatal. Karena penyakit ini bisa membuat penderita meninggal dunia.

“Disetiap pertemuan dengan Camat Lolayan dan para sangadi, saya selalu menghimbau agar selalu waspada. Apalagi, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing ataupun kucing. Hewan peliharaan harus selalu dalam pengawasan, atau dapat ditertibkan, untuk mengantisipasi penyakit berbahaya ini,” tutupnya (dar)

Yusra Pimpin Presidium Bolteng Temui Gubernur

0
Yusra Alhabsyi
Yusra Alhabsyi
Yusra Alhabsyi

TOTABUANEWS.COM, Manado – Menindaklanjuti hasil hearing (rapat dengar pendapat) Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dengan Presidium pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng), Sabtu (05/10) lalu. Kemarin Selasa (08/10) Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi SE, memimpin Presidium pemekaran Kabupaten Bolteng menemui Gubernur Sulawesi Utara, DR SH Sarundajang (SHS).

Kedatangan Presidium menemui Gubernur untuk menyampaikan permintaan maaf terkait insiden pengrusakan mobil dinas BKKBN Provinsi Sulut, dalam demo di Desa Doloduo beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur menghimbau agar masyarakat Dumoga Raya tetap tenang dan bersabar, karena yang paling utama dalam proses pemekaran adalah stabilitas.

“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi tentang pemekaran. Sepajang itu dilakukan dengan cara damai dan sesuai aturan. Serta menghindari cara dan tindakan anarkis atau kekerasan,” ujar Sarundajang.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Presidium juga menghimbau seluruh masyarakat Dumoga Raya, untuk tidak melakukan tindakan di luar komando presidium. Tetap menjaga stabilitas dan keamanan serta mempercayakan perjuangan pemekaran kepada presidium. “Perjuangan akan terus dilakukan. Sampai cita-cita mewujudkan Kabupaten Bolteng tercapai,” ujar Ketua Presidium Zainal Mokoagow.

Sementara itu, usai pertemuan dengan Gubernur, Yusra Alhabsyi mengatakan pertemuan Presidium dengan SHS sebagai langkah awal menyatukan kembali persepsi dan semangat semua elemen yang terlibat dalam proses pemekaran Bolteng.

Menurut Yusra, tidak masuknya Bolteng sebagai salah satu dari 65 calon DOB (daerah otonomi baru) yang tengah dibahas di Baleg DPR RI, bukan berarti pemekaran Bolteng sudah kandas. “Jalan menuju ke sana masih terbuka lebar, tinggal bagaimana semua elemen yang terlibat dapat memainkan perannya secara maksimal,” ujar Yusra. (ali)

Dewan Bolmong Desak Selesaikan Kasus PT Malta

0

TOTABUANEWS.COM, Poigar – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) didesak segera menyelesaikan masalah terkait rencana eksploitasi pasir besi oleh PT Malta di Kecamatan Poigar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kehadiran perusahaan penambang pasir tersebut mendapat penolakan dari warga Poigar.

Dan sampai saat ini warga yang menolak tetap menuntut pemerintah mencabut izin PT Malta yang terlanjur diterbitkan Pemkab Bolmong. Alasannya, eksploitasi pasir besi akan berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir pantai.

Tapi entah kenapa, meski DPRD Bolmong saat hearing (rapat dengar pendapat) pada Jumat (13/09) lalu, telah merekomendasikan pemanggilan terhadap Bupati Bolmong, Hi Salihi B Mokodongan. Namun, hingga sebulan berlalu, kabar pemanggilan orang nomor satu di Bolmong itu seolah menguap begitu saja.

“Kami sudah terlalu lama menunggu, untuk itu kami minta keseriusan Pemkab dan DPRD Bolmong dalam menangani masalah PT Malta. Kami minta izin PT Malta segera dicabut oleh Pemkab,” tegas salah satu warga Poigar Firdaus Mokodompit.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yudha Rantung saat dihubungi via seluler Selasa (08/10) kemarin mengatakan, dokumen perizinan pertambangan PT Malta di laut dengan luas wilayah 535,3 ha itu sudah melalui kajian, sejak tahun 2008 sampai 2011, itupun berdasarkan hasil kajian Tim Amdal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang diketuai Prof Buddy, yang ditindaklanjuti oleh BLH dan ternyata tidak bermasalah.

“Namun kami menilai pihak perusahaan kurang melakukan sosialisasi, makanya keberadaan PT Malta menuai Pro dan Kontra dari masyarakat setempat, dan kalau terus menuai penolakan seperti ini, izin PT Malta terancam dicabut oleh Pemkab,” ungkap Yudha.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Bolmong Herman Kembuan mengatakan, DPRD hanya memfasilitas aspirasi masyarakat dan merekomendasikan ke Pemkab, yang berhak membatalkan izin adalah Pemkab. “Kami menganggap pihak perusahaan kurang melakukan sosialisasi, sehingga mendapat protes dari masyarakat, makanya sampai saat ini PT Malta masih Status quo (dilarang melakukan aktivitas.red),” kata Kembuan.

Sesuai aturan, menurut Kembuan, satu bulan setelah penerbitan Amdal pihak perusahaan harus mengumumkan kepada masyarakat luas melalui Media Massa. “Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh PT Malta. Itu berarti Amdal diperoleh tidak sesuai prosedur. Untuk itu kami menganggap izin PT Malta bermasalah,” tandas Herman. (iyon )

Persaingan Rebut Kursi KPU di BMR Ketat

0

Vivi  George jpg-horzTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Persaingan ke posisi 5 (Lima) besar Komisioner KPUD tiga kabupaten/kota se- Bolaang Mongondow Raya (BMR) bakal berlangsung ketat. Setelah, KPU Provinsi Sulawesi Utara, melakukan Fit And Propertest (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan, Selasa (08/10/2013).

30 orang calon anggota KPU dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolmong Utara dan Kota Kotamobagu, sejak Pukul 08.00 Wita waktu setempat, berkumpul di Senator Resort dan Hotel Senator yang berada di Kelurahan Kotobangon, untuk mengikuti tahap terakhir menuju lima kursi sebagai penyelenggara Pemilu (KPU) di BMR.

Rupanya, persaingan sejak FPT selesai kemarin hingga penentuan Lima Komisioner kabupaten/kota ini bakal bersaing ketat. Apalagi, dari sisi kompetensi para calon komisioner ini cukup mumpuni. Buktinya, mereka berhasil menggeser peserta tes KPUD lain, sejak verifikasi berkas hingga tahapan tes kesehatan, tes tertulis, sampai tes psikotes, hingga lolos ke sepuluh besar.

Namun, nasib sepuluh calon dari tiga kabupaten/kota ini sangat tergantung di tangan Komisioner KPU Sulut, tentu setelah mengikuti FPT, yang informasinya akan diputuskan pada Kamis (10/10) besok.

Menurut, salah satu anggota KPU Sulut, Vivi Teskri Lidia George S KM, dalam kegiatan yang mereka gelar tersebut, telah menguji tiga hal yang utama. Yakni, Integritas, Independensi dan Pengetahuan tentang pemilu. “Ada tiga hal utama yang diuji dalam (FPT) fit and propertest,” kata Vivi kepada sejumlah Wartawan kemarin.

Selain itu Vivi mengatakan, mereka juga melakukan klarifikasi terkait sanggahan yang masuk setelah penetapan 10 besar lalu. “Klarifikasi kepengurusan partai politik, domisili bakal calon komisioner yang dilakukan. Rencananya, pleno penetapan dari sepuluh ke lima, akan dilaksanakan tanggal 10 sampai 11 nanti,” tutur Vivi.

Sedangkan, penilaian yang mereka lakukan, meliputi psikologi, tertulis, wawancara dan hasil FPT. “Penilaiannya kolaborasi tes yang telah dilakukan selama ini, sampai pada FPT,” ujarnya. Sembari menyarankan agar 10 peserta yang ikut FPT itu harus siap kalah dan menang.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sulut Fachruddin Noh S.Ag, M.Pd menambahkan, proses seleksi yang mereka lakukan sejak awal sampai dengan pelaksanaan FPT, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2013 tentang, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten / kota. “Meskipun seleksi di seluruh kabupaten kota semua mendapat laporan. Namun telah diselesaikan semua, dalam pelaksanaan tahapan seleksi kita mengacu pada PKPU nomo 2 tahun 2013,” tukas Fachruddin.

Diketahui sebelumnya, komsioner KPU Provinsi telah menggelar FPT di Sanger, Sitaro, Minsel dan Siau. Kemudian, FPT dilanjutkan pada calon komisioner KPU Kota Kotamobagu, Bolmong dan Bolmut. (dar)

Stop..! Pugutan Liar di Pasar se Kotamobagu

0
Pedagang saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kotamobagu
Pedagang saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kotamobagu
Pedagang saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kotamobagu
Pedagang saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kotamobagu

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kotamobagu dalam aksi damai mereka di Dewan Kota (Dekot) Senin (07/10), mendesak agar pemeritah dapat menghentikan, pungutan liar di seluruh pasar se Kota Kotamobagu (KK).

Hal ini, tercermin pada tulisan di spanduk yang mereka bawa. Yakni, selamatkan Pasar Kotamobagu, serta stop Pungli (Pungutan Liar) di Kotamobagu dan ada juga yang mereka tuliskan dalam spanduk bahwa Pasar Serasi Milik Pemerintah Kotamobagu “Bo’ Onuon…!”

Sedangkan yang bertindak sebagai Kordinator Lapangan dalam aksi puluhan pedagang itu yaitu, Riswanto Dali dan Deny Mokodompit SE.

Dalam orasinya, Deny mengatakan bahwa, mereka, tuntutap mereka seperti yang tertulis dalam spanduk. “Aksi damai ini diharapkan bisa menemukan sesuai dengan tuntutan pedagang se Kotamobagu,” ujar Deny yang juga ketua APPSI Kotamobagu.

Para pedagang ini menggelar aksi di depan kantor Dekot, kemudian diterima oleh para wakil rakyat di ruangan paripurna dengan meneriakkan yel – yel “seperti Pedagang bersatu tidak bisa dikalahkan”. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Gelar Demo, APPSI Kotamobagu Miliki Tiga Tuntutan

0
Aksi demo pedagang
Aksi demo pedagang
Aksi demo pedagang

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Dalam aksinya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Senin (07/10) mereka mempunyai tiga tuntutan, kepada Pemerintah Kotamobagu (Pemkot).

Tuntutan mereka yang Pertama. Yakni, Perbaikan dan Penataan Sarana Pasar 23 Maret, Serasi, Pasar Poyowa Kecil, pasar genggulang, Pasar Ikan dan Pasar Jajan. Kedua,pengambil alihan pengelolaan Pasar Serasi oleh pemerintah Kotamobagu dan ketiga yaitu, pemberantasan pungutan liar di seluruh pasar di Kotamobagu.

Menurut, koordinator lapangan (Korlap) Deny Mokodompit, dalam orasinya mengatakan, agar pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengambil alih pasar serasi dan Pasar 23 Maret. ” Lahan pasar serasi sepenuhnya milik dari Pemerintah Kotamobagu,” tegas Mokodompit. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Kantor Kehutanan Jadi Tempat Judi

0

TOTABUANEWS.COM, Poigar – Sungguh mengejutkan! Seharusnya Kantor pemerintah menjadi tempat pelayanan masyarakat, namun justru dijadikan tempat perjudian oleh sejumlah oknum.

Hal ini terjadi, di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pemprov Sulut, di Kecamatan Poigar.

Dalam pantauan pada Minggu (29/09) pekan kemarin sejumlah oknum yang diduga adalah warga Poigar terlihat sedang melakukan judi kartu ‘remi’. Bahkan kuat dugaan, salah satu pegawai KPH Kecamatan Poigar ikut terlibat dalam perjudian tersebut. Lebih parah lagi, konon kabarnya, salah satu pengusaha kayu di wilayah Poigar berinisial JD alias Jon ikut menyokong dana perjudian itu.

Sayangnya, pihak KPH saat dikonfirmasi ke sekretarisnya bernama Berti via seluler di nomor 081356055xxx, tidak mendapat jawaban. Disms pun tidak dibalas.

Sementara itu, Kapolsek Poigar AKP Kasad Mokodongan saat diminta tanggapan, mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. “Astaga, apakah itu benar? Saya baru dengar informasi ini,” aku Kasad.

Ia berjani akan mencari tahu kebenaran informasi itu, dan apa bila terbukti, pihaknya tak segan akan menindaki. “Akan saya lidik, kalau kedapatan langsung diproses. Dan pelakunya akan diserahkan ke Polres Bolmong,” tegas Kasad. (iyon/kon)

PT TMP Langgar UU Tenaga Kerja

0

Aditya Anugrah MohaTOTABUANEWS.COM, Inobonto – Fakta pelanggaran terkait aktivitas PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP), perusahaan pengolahan ikan beku yang berlokasi di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang, kembali terkuak. Setelah sebelumnya ditunding memanipulasi izin usaha dan melakukan kejahatan lingkungan. Kini terungkap fakta baru yang menyebutkan PT TMP juga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ditemui Media Totabuan di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu, Pudi menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP beberapa waktu lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Pudi, pelanggaran pertama, PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain kedua pelanggaran tersebut, Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Menanggapi pelanggaran tersebut Ketua Komisi III (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) DPRD Bolmong Chairun Mokoginta mengatakan pihaknya sangat serius merespon segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Karenanya, Mokoginta memastikan, jika PT TMP benar melakukan pelanggaran, Komisi III akan memanggil manajemen perusahaan tersebut. “Kami tidak akan main-main dengan masalah tenaga kerja. Jika benar mereka (PT TMP) melakukan pelanggaran, saya pastikan, Komisi III akan segera memanggil pihak perusahaan,” tegas Mokoginta.

Penanganan serius terhadap pelanggaran hak-hak pekerja juga ditegaskan Aditya Anugrah Moha (ADM), Anggota DPR RI asal Bolmong raya. ADM yang duduk di Komisi IX (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) menegaskan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bolmong raya, harus lebih diperketat. Politisi Golkar ini meminta kepada dinas terkait, agar dalam penyelesaian masalah tenaga kerja senantiasa berpihak kepada pekerja. “Jangan karena sesuatu hal, dinas terkait cenderung berpihak kepada pengusaha, dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada keberpihakan kepada pekerja. Karena pekerja di Bolmong raya umumnya tidak paham undang-undang,” ujar ADM

Sementara itu, pihak PT TMP diwakili Ko’ Chong, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pelanggaran UU tenaga kerja khususnya penerapan UMP mengatakan, PT TMP belum mampu menerapkan UMP. “Kita belum bisa menerapkan UMP, jika dipaksakan perusahaan ini akan bangkrut,” ujar Ko’ Chong.

Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP, dalam ketentuan Pasal 90 ayat 2 menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Dalam hal ini pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP kepada Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Namun, diduga PT TMP tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan dan menetapkan besaran upah secara sepihak. (mas)

BERITA TERBARU