Beranda blog Halaman 4258

TB – JaDi Tunjuk Plt Tiga Pejabat Eselon III

0
Jainuddin Damopolii
Jainuddin Damopolii
Jainuddin Damopolii

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dibawa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Ir Hj Tatong Bara – Drs Hi Jainuddin Damopolii, telah menunjuk dan menetapkan Pelaksana tugas (Plt) untuk tiga pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Kotamobagu.

Menurut Jainuddin, penunjukan Plt Jabatan Hamza Kastur Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop), Ahmad Zulfi Mokodompit, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) dan Dolly Zulhaji Asisten I yang membidangi pemerintahan, agar pemerintahan tetap jalan meskipun mereka bertiga tidak berada di daerah. “Penunjukan Plt ini, agar jalanya pemerintahan tidak terganggu,” ujar Jainuddin.

Jainuddin mengatakan, selain kebutuhan untuk penandatanganan dana pembangunan serta kebutuhan administrasi lain, juga agar pelayanan pada kepentingan masyarakan tetap maksimal. “Untuk memaksimalkan pelayan dan kebutuhan administrasi lainya, makanya ada Plt,”ujarnya.

Diketahui, ketiga pejabat tersebut sedang mengikuti pelatihan Kepemimpinan II (Pim II) di Makasar sekitar satu bulan penuh. (dar)

Walikota Resmikan Pembangunan Gereja Immanuel Kotamobagu

0

IMG_7734TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Minggu (6/10) siang kemarin, secara simbolis meletakkan batu pertama pembangunan gedung gereja Immanuel Kotamobagu.

 Kegiatan yang dilaksanakan di kompleks rumah sakit Datoe Binangkang Kelurahan Kotamobagu ini, dihadiri pengurus gereja immanuel Kotamobagu bersama Pnt. Suryono Wijoyo, yang menghibahkan tanah miliknya senilai Rp 650 juta untuk pembangunan gedung gereja tersebut.

 Dalam sambutannya walikota menyampaikan ucapan selamat atas peletakkan batu pertama pembangunan gedung gereja jemaat Immanuel Kotamobagu tersebut, juga ucapan terima kasih kepada panitia pembangunan yang telah dengan tulus bekerja keras untuk membangun rumah ibadah itu.

 “Membangun gereja dengan niat memuliakan Tuhan akan senantiasa mendapatkan berkah”, ujar Walikota.

 Selain ucapan selamat, walikota juga berharap semoga gereja ini nantinya setelah selesai dibangun, bukan hanya menjadi gedung yang mewah dari luar, tapi dapat melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertaqwa demi keselarasan kehidupan beragama di Kotamobagu.

“Semoga gereja ini nantinya dapat melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertaqwa, yang dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan kedamaian dan keharmonisan hubungan antar umat beragama”, ungkap Walikota.

 Selanjutnya Walikota juga menghimbau agar masyarakat Kotamobagu tetap menjaga dan mempertahankan keamanan dan kedamaian yang telah terbina selama ini.

“Pemerintahan saya dan pak wakil walikota sangat membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya jemaat Immanuel Kotamobagu, terutama komitmen kita semua untuk menjadikan Kotamobagu sebagai kota untuk semua, termasuk mempersiapkan Kotamobagi sebagai Ibu kota Provinsi Bolmong Raya”, lanjut Walikota yang juga ketua DPW PAN Sulut ini.

 Dalam kesempatan itu, Walikota juga memberikan sumbangan untuk pembangunan gedung gereja dengan berupa 100 sak semen. (mas)

PT TMP Langgar UU Tenaga Kerja

0
PT. TMP
PT. TMP
PT. TMP

TOTABUANEWS.COM, Inobonto –Fakta pelanggaran terkait aktivitas PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP), perusahaan pengolahan ikan beku yang berlokasi di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang, kembali terkuak. Setelah sebelumnya ditunding memanipulasi izin usaha dan melakukan kejahatan lingkungan. Kini terungkap fakta baru yang menyebutkan PT TMP juga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pilemon Pudi, SE. Ditemui Media Totabuan di kantor Bupati Bolmong Rabu (02/10) lalu, Pudi menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan Disnakertrans Bolmong terhadap PT TMP beberapa waktu lalu, menemukan beberapa pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Pudi, pelanggaran pertama, PT TMP tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran kedua lanjut Pudi, PT TMP tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya. PT TMP hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 sebesar Rp 1.550.000. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain kedua pelanggaran tersebut, Pudi menyebutkan PT TMP juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini lanjut Pudi, melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Menanggapi pelanggaran tersebut Ketua Komisi III (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) DPRD Bolmong Chairun Mokoginta mengatakan pihaknya sangat serius merespon segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Karenanya, Mokoginta memastikan, jika PT TMP benar melakukan pelanggaran, Komisi III akan memanggil manajemen perusahaan tersebut. “Kami tidak akan main-main dengan masalah tenaga kerja. Jika benar mereka (PT TMP) melakukan pelanggaran, saya pastikan, Komisi III akan segera memanggil pihak perusahaan,” tegas Mokoginta.

Penanganan serius terhadap pelanggaran hak-hak pekerja juga ditegaskan Aditya Anugrah Moha (ADM), Anggota DPR RI asal Bolmong raya. ADM yang duduk di Komisi IX (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja) menegaskan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bolmong raya, harus lebih diperketat. Politisi Golkar ini meminta kepada dinas terkait, agar dalam penyelesaian masalah tenaga kerja senantiasa berpihak kepada pekerja. “Jangan karena sesuatu hal, dinas terkait cenderung berpihak kepada pengusaha, dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada keberpihakan kepada pekerja. Karena pekerja di Bolmong raya umumnya tidak paham undang-undang,” ujar ADM

Sementara itu, pihak PT TMP diwakili Ko’ Chong, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait pelanggaran UU tenaga kerja khususnya penerapan UMP mengatakan, PT TMP belum mampu menerapkan UMP. “Kita belum bisa menerapkan UMP, jika dipaksakan perusahaan ini akan bangkrut,” ujar Ko’ Chong.

Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP, dalam ketentuan Pasal 90 ayat 2 menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Dalam hal ini pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP kepada Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Namun, diduga PT TMP tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan dan menetapkan besaran upah secara sepihak. (mas)

Alex Makaminang, Nasibmu Tak Senikmat Kopi Sakura

0
Alex Makaminang

Laporan : M. Ali Sumaredi

Alex Makaminang
Alex Makaminang

TOTABUANEWS.COM, Tagline kopi cap Keluarga, yang diproduksi UD (Usaha Dagang) Sakura, yakni “Rasanya Enak, Sedap, dan Nikmat” ternyata kontras dengan nasib Alex Makaminang (52), salah satu karyawannya. Ironis memang, bapak tiga orang anak yang sudah bekerja selama 16 tahun (1997-2013) di perusahaan itu, kini hidup menderita di ujung pengabdiannya.

Kisah Alex berawal ketika pada akhir 2011, ia mengalami stroke. Gerak tangannya yang lincah kala mengoperasikan mesin penggiling kopi, seketika lumpuh. Begitupun kaki dan bagian tubuh lainnya, mendadak sulit digerakkan. Praktis, Alex tak dapat beraktivitas seperti biasanya. Jangankan mengoperasikan mesin, makan saja ia harus disuapi sang istri.

Sebagai karyawan UD Sakura, Alex kemudian meminta istrinya, menemui pemilik perusahan kopi bubuk terbesar di Bolmong itu. Untuk meminta haknya, baik biaya pengobatan yang harusnya dijamin oleh perusahaan, maupun gajinya yang wajib dibayar, karena sakit berkepanjangan, sebagaimana ketentuan undang-undang.

Namun menurut sang istri, permintaan Alex tersebut ditolak pihak UD Sakura, dengan alasan UD Sakura bukan perusahaan, jadi tidak wajib menanggung biaya pengobatan karyawan yang sakit. Apalagi membayar upah karyawan yang tidak bekerja. Kalaupun UD Sakura mau membantu, itu sekedar bantuan sukarela.

“Ko’ Toni (pemilik UD Sakura) bilang, Sakura bukan perusahaan. Mereka tidak mau membiayai. Kalau sekedar membantu, Sakura mau, tapi itu pun hanya sukarela,” ujar Istrinya kala itu.

Mendengar penuturan istri seperti itu, Alex mengaku hanya bisa diam. Sedih dan kecewa begitu dalam ia rasakan. Meski berusaha tegar di depan istri dan anak-anaknya . Namun, tanpa ia sadari butir-butir airmata telah menetes, membasahi kedua pipinya. Alex sedih karena tidak bisa membayangkan betapa sulit menjalani hidup dengan tubuh setengah lumpuh. Dalam kondisi normal saja, ia sudah merasakan susahnya membiayai hidup dengan upah yang rendah.

Sebagai operator mesin di UD Sakura, Alex mengaku terakhir menerima gaji sebesar Rp500.000 per 2 minggu. “Sebelum sakit pada 2011 saya digaji Rp 500 ribu setiap 2 minggu. Jadi satu bulan gaji saya Rp 1 juta,” ujar Alex.

Kini meski dalam keadaan stroke, Alex tetap berupaya memperjuangkan hak-haknya. Setelah proses mediasi dengan UD Sakura yang difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu beberapa waktu, gagal. Alex berharap pada proses selanjutnya di Disnakertrans Sulawesi Utara, masalahnya akan selesai, dan UD Sakura mau menunaikan kewajibannya.

Menanggapi nasib Alex, Anggota DPR RI dari Komisi IX (komisi yang membidangi masalah tenaga kerja), Aditya Anugerah Moha ketika dihubungi Kamis (03/10) via seluler mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, wajib bagi pengusaha, untuk membayar upahnya sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat 3. Upaya yang ditempuh Alex, menurut Aditya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Jalani saja proses itu. Jika di Disnakertrans provinsi, Bapak Alex Makaminang, juga tidak mendapat haknya atau tidak mendapatkan keadilan. Silakan prosesnya dilanjutkan ke Kemenakertrans di Jakarta dengan tembusan ke Komisi IX DPR RI. Nanti saya yang kawal di sini. Kalau mereka (UD Sakura) tidak mau taat aturan, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegas politisi yang biasa disapa ADM ini.

Kepala Dinsosnaker Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala, ditemui Rabu (29/09) lalu mengatakan, setelah proses mediasi pertama gagal, kini pihaknya telah mengajukan permohonan ke Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Hendri mewakili UD Sakura, ketika ditemui di toko UD Sakura Jl Jend A Yani Kotamobagu beberapa waktu lalu mengatakan, penyelesaian masalah Alex Makaminang, sepenuhnya sudah diserahkan ke Dinsosnaker Kota Kotamobagu.

Pembagian Raskin di Motoboi Kecil Tuai Keluhan

0

raskinTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pembagian beras miskin (raskin) di Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil), Kecamatan Kotamobagu Selatan, menuai keluhan Warga. Pasalnya, Pegawai Kelurahan mewajibkan untuk penerima Raskin wajib melunasi pajak kalau ingin menerimah jatah raskinya.

“Kami diminta melunasi pajak terlebih dahulu baru boleh mengambil jatah sesuai dengan yang mereka tentukan,” ujar Obay warga Mocil saat menemui Media ini Sabtu (05/10/2013).

Untuk itu, menurut Mama Asril sapaan akrab Obay, mereka sangat merasa terbebani jika diwajibkan bayar pajak terlebih dahulu seperti itu. “Karena tidak mampu membeli beras yang berkualitas makanya, hanya membeli Raskin. Tapi masih diwajib pajakan lagi maka lebih menambah beban kami,” keluhnya.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku, kalau dirinya mendapat informasi jika hanya membeli raski maka mereka, cukup menyiapkan Rp 24 ribu untuk setiap karung dengan ukuran 15 Kg. Namun, kalau dengan pelunasan pajak bisa mencapai Rp 60 ribu uang yang disiapkan.

“Kalau belum melunasi pajak maka kami harus menyiapkan sampai Rp 60 baru bisa dapat jatah raski,” ucap Lelaki paru baya itu.

Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada instansi terkait yang bisa dihubungi. Guna, memberikan keterangan atas keluhan Warga tersebut. (dar)

Humas Bolmut Perang Statement

0

AH MayangkaraTOTABUANEWS.COM, Boroko – Menyeruaknya desas-desus terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran di Humas Pemkab Bolmut, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Boroko, terkesan hanya perang statement. Demikian tanggapan Kasie Intel Kejari Kotamobagu A H Mayangkara SH belum lama ini.

Dijelaskannya, pendapat ini muncul saat membaca pemberitaan di berbagai media cetak maupun online, dimana kedua belah pihak saling adu statement lewat pemberitaan, terlebih pihak tersangka.

“Ini justru kesannya adalah perang statement,” katanya.

Dikatakannya, terkait pernyataan eks bendahara Humas Bolmut tentang permintaan sprindik yang menurut informasi, belum sampai ke tangan tersangka, hal itu dinilai sangat tidak wajar. Menurut Mayangkara, sprindik yang dikeluarkan oleh Kejari Boroko tersebut sebagai dasar penetapan tersangka, tidak bisa diserahkan kepada pihak tersangka.

“Sprindik itu tidak bisa diserahkan kepada siapapun, karena itu merupakan acuan dasar pihak Kejari untuk melanjutkan proses hukum,” tambahnya.

Dia juga berpendapat, sebaiknya keduanya menyudahi perang statement ini. Apalagi untuk pihak Kejari Boroko, agar lebih fokus dalam hal penelusuran kasus.

“Kalau saya, lebih memilih dia. Namun tunggu saja tanggal mainnya, dan lebih fokus pada penyelidikan agar kasus ini bisa terbongkar hingga ke akar-akarnya, tanpa mengenal apa dan siapa yang akan dijerat,” terangnya.

Lebih lanjut, Mayangkara mengatakan, tindakan Kejari Boroko atas penetapan tersangka dua pekan lalu, sudah benar. Sebab, kejari tidak perlu harus lebih dulu mendapatkan data valid berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Intinya, ketika hasil BAP sudah terdapat indikasi korupsi didalamnya, itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena, kejari bukanlah auditor keuangan, sehingganya perlu mendatangkan auditor khusus BPK untuk memastikan kerugian negara tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Boroko mengaku akan mempercepat proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran Humas tersebut. (eking)

Pemkab Diminta Evaluasi Kinerja SKPD

0

depri - suriansyahTOTABUANEWS.COM, Boroko – Bupati Bolmong Utara (Bolmut) Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Suriansyah Korompot diminta untuk segera mengevaluasi kinerja SKPD buruk. Pasalnya, di laporan 2011 dan 2012 saat meraih opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulut, banyak SKPD yang menjadi ‘momok’ dari peraihan opini yang tidak mengenakan tersebut.

Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh sendiri, ketika dimintai keterangan, mengakui jika masih banyak kekurangan yang harus dibenahi untuk membawa Bolmut lolos dari opini disclaimer. “Saya berharap seluruh stakeholder, untuk belajar dari opini disclaimer supaya ke depan lebih baik,” kata Depri.

Depri juga mengatakan tugas dan fungsi menjadi sasaran mengubah kinerja pimpinan SKPD Pemkab Bolmut. “Salah satu kunci agar kita lebih baik lagi ke depan, dengan memperhatikan segala tugas dan fungsi kinerja kita saat ini,” ujar Papa Adit Sapaan Akrabnya.

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2012, salah satu SKPD penyumbang Disclaimer terbesar di Bolmut adalah Dinas Pertanian Pertenakan Perkebunan dan Kehutanan (DP3K). Hasil LHP disebutkan belanja bibit tanaman sebesar Rp 253.684.000, tanpa ada dokumen pertanggung jawaban. Selain itu, belanja pemeliharaan sebesar Rp 227.709.649.60 tidak dapat diyakini kewajarannya. (eking)

Pemkab Periksa Pekerjaan Proyek

0

proyekTOTABUANEWS.COM, Boroko – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dimasa Pemimpin baru ini, terus melakukan berbagai upaya pembenahan di seluruh lini. Baik dari kinerja, sumber daya serta kegiatan fisik maupun non fisik yang berkiblat pada APBD. Pasalnya, peruntukan APBD ini, belakangan menjadi temuan dan dasar BPK untuk menyematkan opini Disclaimer kepada Daerah Bolmut selang dua tahun berturut-turut.

Upaya Pemkab ini, terbukti lewat turunnya Wakil Bupati Bolmut Suriansyah Korompot, ke lokasi proyek-proyek fisik, didampingi oleh Ketua Komisi II Dekab Bolmut Salim Bin Abdulah, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil Faridudin Gumohung sejak Rabu kemarin. Pasalnya, Pemkab sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat di sejumlah wilayah Bolmut, tentang dugaan pekerjaan proyek yang tidak beres.

Alhasil, setelah melakukan pemeriksaan langsung, Wabup mendapati dua proyek bermasalah, yakni proyek drainase di Desa Dalapuli Timur dengan anggaran Rp236 juta, dan pekerjaan drainase di Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman dengan anggaran Rp 232 juta. Masalah yang ditemui yaitu Kontrak waktu kerja sudah lewat jatuh tempo, namun pekerjaan belum beres. Sedangkan tahapan pencairannya sudah 100 persen.

”Setelah dilakukan perhitungan drainase yang dikerjakan oleh kedua CV tersebut, baru mencapai 70 persen 30 persen realisasi fisik. Sedangkan untuk kontaraknya berahir sejak 26 September 2013 lalu,” ujar Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dinas PU, Hendra Berahim ST yang juga ikut di lokasi pemeriksaan proyek.

Dengan begitu, Pemkab dalam hal ini instansi terkait, akan membeikan sanksi kepada Kontraktor bersangkutan, berupa denda.

”Kami memberikan denda perhari sebesar 1/1000 dari nilai kontrak hingga berahir pekerjaan, diberikan kesempatan selama 50 hari, jika tidak selesai maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Pemerhati Bolmut Gandhi Goma SH menilai, tindakan Pemerintah ini sangat baik. Pasalnya, selama ini banyak proyek bermasalah di Bolmut, namun terkesan dibiarkan begitu saja. Sehingga, tidak ada efek jera bagi para Kontraktor nakal.

“Dengan tindakan seperti ini, sudah pasti para kontraktor yang pekerjaan proyeknya belum sempat dikunjungi, bakal ketar-ketir. Sebab, saya tahu banyak kontraktor titipan Pemerintah sebelumnya yang sering berulah. Harapannya, kedepan Kontraktor nakal seperti itu, harus diblack list, karena hanya akan merugikan Daerah,” terangnya. (eking)

Waspada Bentor, Jadi Sasaran Pencurian

0

bentorTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Aksi pencurian kembali terjadi di wialyah Kotamobagu, kali ini pelaku pencurian berhasil menggasak satu unit bentor Milik Hamdi Mamonto warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu selatan.

Dalam laporannya yang di terima sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Bolmong kamis (3/10/2013), Hamdi menuturkan, bentor miliknya yang diparkir di teras rumah hilang.

“Bentor yang terparkir di teras rumah hilang,” ujarnya.

Lanjut Hamdi, awalnya dirinya sekitar pukul 20.00 wita memarkir bentor di teras rumah, kemudian dirinya masuk kamar dan istrahat tidur. Pada pukul 24.00 Wita hamdi sempat bangun untuk mengecek keberadaan bentor, bentor masih ada di tempatnya.

“Saya sempat bangun pukul 24.00 wita mengecek, bentor masih ada di tempat parkir,” terangnya.

Namun bukan main kagetnya Hamdi, begitu bangun sekitar pukul 05.00 wita, bentor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Saya kaget begitu melihat bentor, sudah tidak ada di tempat parkir,” jelasnya dengan nada sedih kepada petugas.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, melalui Banit SPKT “A” Bripka Frangko Paath, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti. “Kami telah menerima laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (dadang)

Terkait Insiden Doloduo, Satu Orang Diamankan

0
Iver Manossoh
Iver Manossoh
Iver Manossoh
Iver Manossoh

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kepolisian Polres Bolmong mengamankan IKK, warga Mopugad Kecamatan dumoga Utara.

IKK diamankan kerena di duga kuat terlibat dalam unjuk rasa percepatan pemekaran Bolmong Tengah, yang berakhir ricuh. Pada rabu (02/10/2013) sekitar pukul 15.30 wita.

“Kami mengamanakan satu orang warga Mopugad,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, saat di temui di ruang Kerjanya kamis (3/10/2013).

Lanjut Iver, pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainya, yang di duga ikut melakukan pengurusakan mobil Milik pemerintah Provinsi sulut. “Kami telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku,”ujarnya.

Menurutnya, perbuatan para pelaku dengan merusak barang milik negara, adalah pelanggaran hukum. Menyampaiakn aspirasi adalah hak warga negara, namun tak harus dengan melakukan pengrusakan. “Siapapun yang terlibat, akan ditindak tegas,” tandasnya.

Untuk di ketahui, kemarin sejumlah warga dumoga melakukan aksi unjuk rasa di Desa Doloduo dumoga Barat. Dalam aksinya warga menutup jalan, bahkan sempat merusak mobil. Untung saja pihak kepolisian yang di Pimpin Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, langsung datang untuk mengendalikan situasi kembali kondusif.

Bahkan sampai hari ini (red-kemarin) Pihak kepolisian masih menyiagakan personil di wialayah dumoga untuk mengatisipasi Kerawanan gangguan Kantibmas. (Tim totabuanews)

BERITA TERBARU